Pertanyaan:
Saya adalah nazhir (pengelola) sebuah wakaf yang menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar. Setelah seluruh penyaluran sesuai peruntukan wakaf dilakukan, masih tersisa sebagian dana sebagai surplus. Apakah boleh dana tersebut diinvestasikan dengan akad mudharabah?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ.
Apabila pewakaf (wakif) telah mensyaratkan agar harta wakaf atau hasil wakaf diinvestasikan, atau sebaliknya mensyaratkan agar tidak diinvestasikan, maka pada dasarnya syarat tersebut harus dipatuhi. Namun, jika tampak adanya kemaslahatan yang kuat untuk menyelisihi syarat tersebut, maka hal itu dapat dipertimbangkan. Misalnya, wakif mensyaratkan agar hasil wakaf tidak diinvestasikan, padahal jika tidak diinvestasikan justru menyebabkan aset wakaf melemah dan hasilnya semakin berkurang.
Adapun jika wakif tidak memberikan syarat apa pun mengenai hal tersebut, maka para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menginvestasikan harta wakaf, baik dengan akad mudharabah maupun bentuk investasi lainnya. Pendapat yang membolehkan dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer dan juga menjadi keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Akademi Fikih Islam).
Dalam keputusan Majma’ Al-Fiqh disebutkan:
Pertama: Investasi Harta Wakaf
- Yang dimaksud dengan investasi harta wakaf adalah mengembangkan harta wakaf, baik berupa aset pokok maupun hasil wakaf, melalui sarana investasi yang dibolehkan syariat.
- Aset wakaf wajib dijaga agar tetap utuh sehingga manfaatnya terus berlangsung.
- Aset wakaf, baik berupa tanah, bangunan maupun barang bergerak, wajib dikembangkan kecuali aset tersebut memang diwakafkan untuk dimanfaatkan secara langsung.
- Apabila wakif mensyaratkan agar sebagian hasil wakaf digunakan untuk mengembangkan aset wakaf, maka syarat tersebut harus dilaksanakan dan hal itu tidak bertentangan dengan hakikat wakaf. Demikian pula jika wakif mensyaratkan seluruh hasil wakaf harus langsung disalurkan kepada para penerima manfaat, maka tidak boleh diambil sedikit pun untuk pengembangan aset.
- Pada asalnya tidak boleh menginvestasikan sebagian hasil wakaf apabila wakif tidak memberikan ketentuan apa pun, kecuali dengan persetujuan para penerima manfaat pada wakaf keluarga (wakaf dzurri). Adapun pada wakaf sosial (wakaf khairi), boleh menginvestasikan sebagian hasil wakaf untuk mengembangkan aset apabila terdapat kemaslahatan yang lebih kuat, dengan tetap memenuhi ketentuan yang akan disebutkan.
- Boleh menginvestasikan surplus hasil wakaf, baik untuk mengembangkan aset wakaf maupun meningkatkan hasilnya, setelah hak para penerima manfaat ditunaikan serta biaya operasional dan cadangan telah dipotong. Demikian pula boleh menginvestasikan dana hasil wakaf yang terkumpul karena penyalurannya tertunda.
- Boleh menginvestasikan dana cadangan yang berasal dari hasil wakaf untuk biaya pemeliharaan, pembangunan kembali, maupun kebutuhan lain yang dibenarkan syariat.
- Tidak mengapa menggabungkan dana dari beberapa wakaf dalam satu wadah investasi selama tidak bertentangan dengan syarat wakif dan hak masing-masing wakaf tetap terjaga.
- Dalam menginvestasikan harta wakaf harus diperhatikan beberapa ketentuan berikut:
- Investasi harus menggunakan akad dan bidang usaha yang halal menurut syariat.
- Diversifikasi investasi perlu dilakukan untuk mengurangi risiko, disertai jaminan, penjamin, dokumentasi akad yang baik, serta studi kelayakan ekonomi.
- Memilih investasi yang paling aman dan menghindari investasi berisiko tinggi sesuai dengan standar praktik bisnis dan investasi yang berlaku.
- Bentuk investasi harus disesuaikan dengan jenis harta wakaf sehingga memberikan kemaslahatan, menjaga keutuhan aset wakaf, dan melindungi hak para penerima manfaat. Jika aset wakaf berupa barang tetap, investasinya tidak boleh menyebabkan hilangnya kepemilikan aset tersebut. Jika berupa uang, maka boleh diinvestasikan melalui berbagai akad syariah seperti mudharabah, murabahah, istisna’, dan akad syariah lainnya.
Rujukan
- Al-Jāmi’ li Ahkām al-Waqf wa al-Hibāt wa al-Waṣāyā (3/146).
- Istitsmār Māl al-Waqf, karya Dr. Abdullah bin Musa Al-‘Amar, dimuat dalam Majalah Al-Buhūts Al-Fiqhiyyah Al-Mu’āshirah, tahun ke-16, edisi 64, hlm. 99.
Kesimpulan
Boleh melakukan investasi dengan akad mudharabah terhadap surplus hasil wakaf, dengan syarat memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat yang telah disebutkan, di antaranya:
- Memilih proyek investasi yang paling aman.
- Meminta jaminan dan penanggung (kafalah) jika diperlukan.
- Mendokumentasikan akad secara baik.
- Memilih mitra usaha yang amanah, terpercaya, dan berpengalaman.
Wallāhu a’lam (Allah Maha Mengetahui).
Sumber: Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/631462/