Mabuk Perjalanan, Bagaimana Cara Shalatnya?

Pertanyaan:

“Bagaimana cara shalat bagi orang yang mengalami vertigo atau pusing karena gangguan keseimbangan? Saya sering mengalami serangan pusing saat menggerakkan kepala ketika rukuk dan sujud, terutama saat sujud. Bahkan pusing itu membuat saya sulit khusyuk dalam shalat. Jika saya hanya mampu melakukan rukuk dan sujud dengan normal untuk dua rakaat saja, mana yang sebaiknya didahulukan: shalat wajib, shalat sunnah, atau shalat yang waktunya lebih dulu tiba?”

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ.

Pertama

Kalau seseorang tidak mampu berdiri, rukuk, atau sujud, atau jika melakukannya menimbulkan bahaya atau kesulitan yang berat hingga menghilangkan kekhusyukan, maka dia shalat sesuai kemampuannya. Sebab berdiri, rukuk, dan sujud memang termasuk rukun shalat, namun gugur ketika seseorang tidak mampu melaksanakannya.

Allah Ta’ala berfirman: “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (At-Taghabun: 16)

Dan: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.” (Al-Baqarah: 286)

Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku terkena penyakit wasir, lalu aku bertanya kepada Nabi ﷺ tentang shalat. Beliau bersabda: ‘Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu maka sambil duduk. Jika tidak mampu maka sambil berbaring di atas lambungmu.'” (HR. Bukhari)

Para ulama menjelaskan bahwa kesulitan yang sampai menghilangkan kekhusyukan juga termasuk uzur yang membolehkan seseorang shalat sambil duduk.

Karena itu, orang yang tidak mampu sujud ke tanah karena sakit kepala, vertigo, atau penyakit lainnya, boleh memberi isyarat dengan kepala ketika rukuk dan sujud. Isyarat sujud dibuat lebih rendah daripada isyarat rukuk.

Kedua

Pusing atau vertigo yang muncul ketika kepala digerakkan saat rukuk dan sujud termasuk uzur yang dianggap dalam syariat. Sebab pada kondisi seperti itu seseorang sulit melaksanakan rukun shalat dengan tenang dan khusyuk, bahkan bisa kehilangan keseimbangan atau terjatuh.

Para ulama juga menyebutkan bahwa pusing berputar (vertigo) termasuk alasan yang membolehkan seseorang berpindah dari shalat berdiri menjadi duduk.

Karena itu, orang yang mengalami pusing dan kehilangan fokus ketika rukuk atau sujud boleh shalat sesuai kemampuannya, dengan isyarat kepala untuk rukuk dan sujud. Tetap dibedakan antara keduanya, yaitu isyarat sujud lebih rendah daripada rukuk.

Ketiga

Jika seseorang hanya mampu berdiri, rukuk, dan sujud normal untuk dua rakaat saja, maka kemampuan itu harus digunakan untuk shalat fardu, bukan shalat sunnah. Sebab berdiri dalam shalat fardu adalah rukun, sedangkan dalam shalat sunnah seseorang boleh shalat sambil duduk meskipun tanpa uzur.

Jika kemampuan itu hanya cukup untuk dua rakaat, maka dua rakaat yang mampu dilakukan dengan sempurna hendaknya ditempatkan pada rakaat-rakaat pertama. Setelah itu, jika tidak mampu lagi, ia boleh melanjutkan shalat sambil duduk atau dengan cara yang sesuai kemampuannya.

Kesimpulan

  1. Penderita vertigo atau pusing berat saat rukuk dan sujud boleh shalat sesuai kemampuannya.
  2. Jika sujud ke lantai menyebabkan pusing berat atau hilangnya kekhusyukan, boleh sujud dengan isyarat kepala.
  3. Isyarat sujud harus lebih rendah daripada isyarat rukuk.
  4. Jika hanya mampu melakukan rukuk dan sujud normal untuk dua rakaat, dahulukan untuk shalat wajib.
  5. Dua rakaat yang mampu dilakukan dengan sempurna sebaiknya ditempatkan pada rakaat pertama dan kedua.

Wallahu a’lam.

Sumber: Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/641544/