Hukum An-Na’yu (Mengumumkan Kematian)

Pengertian An-Na’yu
An-Na’yu secara bahasa artinya adalah mengumumkan sesuatu . Adapun An-Na’yu menurut istilah syar’I mempunyai beberapa pengertian, diantaranya :

Pertama: sebagaimana yang disebutkan Imam At-Tirmidzi di dalam Al-Jami’ ( 239 ) : “An-Na’yu adalah mengumumkan kepada masyarakat bahwa seseorang telah meninggal dunia, agar menghadiri jenazahnya (mengurusi, mensholatkan dan mendoakannya)

Kedua: sebagaimana yang disebutkan Al-Qayubi di dalam Hasyiahnya ( 1/345 ) : “ An-Na’yu adalah mengumumkan kematian seseorang dengan menyebut kemulian-kemuliannya dan kebanggaan-kebanggaannya.”

Ketiga: An-Na’yu mengumumkan kematian seseorang disertai ratapan dengan suara keras. Ini mengandung An-Niyahah yang dilarang, sebagaimana yang disebutkan Ibnu Hajar Al-Haitsami di dalam Az-Zawajir ( 1/361 ) : “An-Niyahah adalah memuji-muji kebaikan mayit dengan suara keras dan meratapi kematiannya dengan tangisan yang meraung-raung”

Hukum Mengumumkan Kematian
Mayoritas ulama berpendapat boleh mengumumkan kematian seseorang kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak orang yang mendoakan dan mensholatkan jenazahnya. Mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut :

Pertama : hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumumkan kematian Raja Najasyi pada hari kematiannya, beliau keluar ke tempat shalat, dan membuat shaf bersama para sahabat dan bertakbir empat kali.” (HR Al-Bukhari 1333 dan Muslim 951)

Berkata An-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim ( 7/21 ) : “Di dalam hadist ini ada anjuran untuk memberitahu kematian seseorang, tetapi bukan dengan cara-cara jahiliyah, yaitu sekedar memberitahukan kematian seseorang dengan tujuan agar disholatkan dan diurusi jenazahnya, serta diselesaikan tanggungannya. Adapun mengumumkan kematian yang dilarang bukanlah seperti ini, yang dilarang adalah Na’yu Jahiliyah yang bertujuan berbangga-bangga dan yang sejenisnya.”

Wallahu A’lam.