Hukum Pungutan Pajak dalam Pandangan Fikih Islam (Bagian 2)

Wajib Membuat Kesetaraan dalam Praktek Pungutan Pajak
Pada syarat yang ketiga ini penarikan pajak hanya diberlakukan untuk orang-orang kaya bukan orang-orang miskin ataupun fakir, karena sejatinya merekalah yang lebih membutuhkan ketika ekonomi negara dan ummat mengalami kolaps.

Sebagian ulama seperti Asy Syathibi dan Al Ghazali menambahkan syarat bahwa penguasa/pemerintah yang hendak menarik pajak karena telah terjadi syarat yang pertama dan kedua adalah wajib dan harus penguasa/pemerintah yang adil bukan penguasa/pemerintah yang dzalim.
(Al Usus An Nadzariyah Lil Iqtishad Al Islami, hal, 233)

Melihat dari pemaparan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama di atas, maka jelas hukum asalnya penarikan pajak adalah haram, sehingga tidak boleh bermudah-mudahan dalam menarik pajak ataupun memaksa ummat untuk membayar pajak, padahal pada saat itu negara tidak memenuhi persyaratan satu dan dua.
Kemudian coba kita bawa penjelasan sebagain ulama yang membolehkan, apakah sesuai dengan praktek yang terjadi saat ini di dunia? Dan terkhusunya Indonesia.

Maka jawabannya jelas tidak, sebab negara seperti Indonesia, memiliki kekayaan alam yang banyak dan ini hanya kembali kepada pengelolaannya saja agar kekayaan alam itu dapat difungsikan sebagaimana mestinya dan dapat memenuhi kebutuhan ummat, bukan malah memperkaya para penguasa/pemerintah tersebut.
Serta syarat tambahan dari Al Ghazali di atas, apakah telah ada pada penguasa hari ini? Terkhusus negara kita Indonesia? Apakah para penguasanya/pemerintahnya adalah pemerintah/penguasa yang adil? Silahkan dijawab masing-masing!!!

Wallohu A’lam Bisshowab