Hukum Pungutan Pajak dalam Pandangan Fikih Islam (Bagian 1)

Hukum Pungutan Pajak
Pungutan pajak secara prakteknya bukan hanya bagi non muslim, melainkan juga kepada muslim. Lalu apakah pungutan pajak ini boleh?
Para ulama fikih berbeda pendapat tentang kebolehan memungut pajak bagi pemerintah yang berkuasa. Sebagian dari mereka melarangnya dan sebagian yang lain membolehkannya. Tetapi yang membolehkan tidaklah mutlak mengatakan boleh, namun wajib terpenuhi syarat-syarat berikut :

1. Sumber Pemasukan Negara dalam Keadaan Sulit
Sumber pemasukan harta negara tersebut dalam keadaan sulit, yaitu kosong. Padahal negara masih membutuhkan pemasukan dana untuk menutupi kebutuhan negara dan rakyat yang ada di negara tersebut. Dan ini merupakan bagian daripada maslahat umum.
Sumber umum pemasukan negara adalah harta kekayaan alam yang dimiliki negara tersebut, zakat kaum muslimin, harta-harta wakaf yang diberikan untuk negara.
Hukum asalnya memungut pajak yang dilakukan oleh negara kepada rakyatnya haram, kecuali jika pendapatan negara tersebut dari hasil lahan buminya kosong, begitu juga dari transaksi perdagangan (bidang halal dan dengan sistem halal) yang dilakukan negara juga mengalimi masalah, sehingga mengakibatkan gagalnya perdagangan yang dijalankan oleh negara, serta sumber pemasukan yang di atas juga mengalami kesulitan.
Para ulama yang membolehkan memungut pajak pada syarat pertama ini juga menyatakan negara yang memungut pajak dari rakyatnya tidak boleh berlaku israf (berlebih-lebihan dalam memungut pajak, yaitu menarik pajak melebihi kebutuhan yang dibutuhkan negara dan rakyat saat itu), dan tidak boleh membelanjakan harta yang didapatkan dari menarik pajak itu dengan cara yang diharamkan oleh syariat, yaitu wajib 100% membelanjakannya untuk maslahat ummat.

2. Dibolehkan Memungut Pajak dengan Takaran Kebutuhan Ummat
Pada syarat yang kedua ini, para ulama yang membolehkan menyatakan standar kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan yang bersifat dharuriyah, yaitu kebutuhan yang bersifat primer (kebutuhan pokok) yang dibutuhkan oleh setiap manusia, seperti makanan, minuman dan tempat tinggal.
Dalam tinjauan maqashid syari’ah hilangnnya salah satu kebutuhan dharuriyah dapat mengancam keberlangsungan hidup seseorang, sehingga syariat datang untuk menjaga hal itu, yaitu hifdzu an nafs (menjaga jiwa dari kehancuran serta kebinasaan).
Dan ketika kebutuhan dharuriyah itu telah hilang, yaitu negara dan rakyat kembali normal ekonominya, maka penarikan pajak kembali kepada hukum asalnya adalah haram.