Adapun bagi suami maka dia boleh menikah (lagi) dengan wanita lain yang kedua, yang ketiga dengan tambahan satu lagi jadi total empat (istri).
Sebagaimana Allah Tabaraka wa ta’ala berfirman, “Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja.” (An-Nisa’: 3)
Akan tetapi terdapat syarat-syarat:
- Hendaknya ia mampu dengan hartanya sendiri. Maka, jika ia tidak mampu dengan hartanya sendiri dan ingin pergi meminjam atau berhutang atau semisalnya maka jangan poligami karena akan menghancurkan dirinya dan sebenarnya ia tidak butuhkan.
- Hendaknya mampu dari segi badannya dengan mampu berbuat adil antara istri-istrinya dan punya kekuatan agar semua istrinya bisa senang dengannya sebagaimana yang istri-istri inginkan.
- Hendaknya berbuat adil antara istri-istrinya dengan perbuatan. Maka jika ia tidak bisa adil maka sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Siapa yang memiliki dua istri lalu ia cenderung kepada salah seorang diantara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR Abu Dawud). Kita mohon pada Allah keselamatan.
| | | ![]() |
1,34 MB |
