Para pelajar muslim melakukan demonstrasi di Paris untuk memperingati tahun kelima pelarangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah Perancis. Para pemrotes yang sebagian besar terdiri dari gadis-gadis muslim berjilbab tersebut menggambarkan
Undang-undang tersebut, yang merupakan sebuah amandemen terhadap model pendidikan Perancis yang memisahkan antara aktivitas keagamaan dan kenegaraan, melarang para pelajar untuk memakai simbol-simbol keagamaan di sekolah.
Lembaga legislatif nasional Perancis menyetujui usulan undang-undang kontroversial tersebut dan Presiden Jacques Chirac menandatanganinya ke dalam undang-undang pada tanggal 15 Maret 2004, dan mulai berlaku pada tanggal 2 September 2004, pada saat awal tahun ajaran baru.
Banyak orang mengatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan keputusan pengadilan yang telah mengizinkan para pelajar untuk memakai simbol-simbol keagamaan, selama mereka tidak melakukan ajakan perpindahan agama.
Walaupun undang-undang tersebut tidak menyebutkan simbol tertentu, diyakini bahwa target utamanya adalah pakaian jilbab (hijab) muslim. (sabili/rofi)