Gentong Emas

Pengantar

Selalu ada dalam sejarah manusia kemunculan kisah-kisah teladan yang luhur. Para pahlawannya menolak harta dan tidak tamak kepadanya, karena mereka tahu bahwa itu adalah harta haram. Ini adalah kisah dua orang laki-laki yang saling menolak emas sepenuh gentong. Masing-masing mengklaim bahwa itu adalah milik temannya dan bukan milik dirinya. Hakim yang mereka angkat memutuskan dengan keputusan yang unik. Dia mengisyaratkan agar menikahkan putra salah seorang dari keduanya dengan putri yang lain dan membiayai keduanya dari harta itu.

Teks Hadis

Bukhari dan Muslim meriwaytkan dalam Shahihnya dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Seorang laki-laki membeli sebidang tanah dari laki-laki lain. Laki-laki pembeli tanah itu menemukan gentong berisi emas di tanah tersebut. Pembeli berkata kepada penjual, ‘Ambillah emasmu dariku. Aku hanya membeli tanah darimu dan tidak membeli emasmu.’

Pemilik tanah sekaligus penjual menjawab, ‘Aku menjual tanah dengan apa yang ada padanya kepadamu.’ Lalu keduanya berhakim kepada seorang laki-laki. Hakim tersebut bertanya, ‘Apakah kalian berdua mempunyai anak?’ Salah satu menjawab, ‘Aku mempunyai anak laki-laki.’ Yang lain menjawab, ‘Aku mempunyai anak perempuan.’ Pengadil berkata, ‘Nikahkan anak laki-lakimu dengan anak perempuannya. Infakkan kepada keduanya dari harta itu dan bersedekahlah.'”

Takhrij Hadis

Hadis ini dalam Shahih Bukhari, ada pada Kitab Ahadisil Anbiya, bab tanpa judul, 6/512, no.2472.

Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dalam Kitabul Aqdhiyah, bab anjuran kepada hakim mendamaikan kedua pihak yang berselisih, 3/1345, no.1721. Hadis ini dalam Syarah Shahih Muslim An-Nawawi (12/382).

Penjelasan Hadis

Dalam hadis ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan kepada kita tentang dua orang laki-laki di mana salah seorang dari keduanya membeli tanah dari yang lain dan menemukan gentong yang berisi emas. Kedua orang ini memang aneh. Biasanya orang