Larangan Mengajukan Syarat-Syarat yang Tidak Ada dalam Kitabullah

Dari ‘Aisyah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Mengapa sejumlah orang mengajukan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah? Barangsiapa mengajukan syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka tidak diterima meskipun ia mengajukan seratus syarat,” (HR Bukhari [2735] dan Muslim [1504]).

Kandungan Bab: 

  1. Haram hukumnya mengajukan syarat-syarat yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya saw. Misalnya penjualan hak wala’ (hak waris dari budak yang dimerdekakan), wanita yang mensyaratkan thalaq saudarinya seislam agar dapat menikah dengan suaminya atau syarat dalam jual beli dan lain-lainnya yang disebutkan dalam buku ini. 
  2. Setiap syarat yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya saw, maka syarat itu batal meskipun seratus syarat. Karena syarat Allah lebih berhak dan lebih kuat.

    ‘Umar r.a. berkata, “Seluruh syarat yang bertentangan dengan KitabuUah adalah batal meskipun ia mengajukan seratus syarat,” (HR Bukhari secara mu’allaq [V/353]).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/438-439.

Baca Juga