Menggunakan Hisab Dalam Menentukan Awal Ramadhan, Bolehkah ??

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Disebagian negeri Muslim, para penduduknya berpuasa Ramadhan tanpa melihat hilal, tapi cukup dengan hanya melihat kalender. Bagaimana hukumnya ?

Jawaban:
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyuruh kaum muslimin untuk berpuasa dengan cara melihat hilal dan menyudahi puasanya dengan cara melihat hilal pula. Dan jika cuaca mendung, kita genapkan bulan tersebut menjadi 30 hari” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya kita adalah umat yang buta huruf, tidak bisa menulis dan tidak menguasai ilmu hisab (ilmu perhitungan bulan). Maka satu bulan adalah sekian dan sekian dan sekian dan beliau melipat satu jempolnya pada kali yang ketiga. Kemudian beliau bersabda lagi ; sebulan adalah sekian dan sekian dan sekian dan beliau mengisyaratkan sepuluh jarinya (tanpa melipat satu jempolnya)”

Maksud beliau bahwa satu bulan itu kadang 29 hari dan kadang 30 hari.

Di dalam shahih Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Berpuasalah kalian kaetika kalian melihat hilal dan berhentilah kalian berpuasa ketika kalian melihat hilal. Dan jika mendung, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian berpuasa sebelum kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan (bulan Sya’ban menjadi 30 hari). Dan janganlah kalian berhenti berpuasa (Ramadhan) sebelum kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan (bulan Ramadhan menjadi 30 hari)” [Hadits Riwayat Abu Dawud dan An-Nasaa’i denan sanad shahih]

Hadits-hadits dalam bab ini jumlahnya cukup banyak dan semuanya menunjukkan bahwa menentukan awal bulan dengan cara ru’yah (melihat bulan) adalah wajib. Jika tidak bisa (karena mendung) maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari. Hadits-hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidak boleh menentukan awal/akhir bulan dengan cara hisab (kalender).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyakan bahwa para ulama telah ijma’ (bersepakat) bahwa hisab itu tidak diperbolehkan. Karena hal ini adalah kebenaran yang tidak diragukan lagi. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.

 

Sumber: Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz.