Ziarah Qubur adalah merupakan perkara yang diperboleh dalam rangka Dzikrul maut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﺯُﻭﺭُﻭﺍ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭَ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺗُﺬَﻛِّﺮُﻛُﻢُ ﺍﻵﺧِﺮَﺓَ
“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim , Ibnu Majah, dan Ahmad).
Adapun apabila hal tersebut dilakukan dengan waktu & cara khusus _ Menjelang Romadhon dan Hari ied misalnya, Maka ini adalah merupakan hal yang dilarang dan tidak pula dicontohkan oleh Rosul Shollallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam keumuman hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﻻَ ﺗَﺠْﻌَﻠُﻮﺍ ﺑُﻴُﻮﺗَﻜُﻢْ ﻗُﺒُﻮﺭًﺍ ﻭَﻻَ ﺗَﺠْﻌَﻠُﻮﺍ ﻗَﺒْﺮِﻯ ﻋِﻴﺪًﺍ ﻭَﺻَﻠُّﻮﺍ ﻋَﻠَﻰَّ ﻓَﺈِﻥَّ ﺻَﻼَﺗَﻜُﻢْ ﺗَﺒْﻠُﻐُﻨِﻰ ﺣَﻴْﺚُ ﻛُﻨْﺘُﻢْ
“Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud dan Ahmad . Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90)
Dalam ‘ Aunul Ma’bud disebutkan :
“Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan/ perayaan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.”
Pun demikian keterangan Ibnu Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan. Wallahu a’lam