Pertanyaan:
Biasanya yang terjadi di kampung saya, zakat fitrah itu dibagi-bagikan kepada penduduk desa setempat. Bahkan orang yang membayar zakat juga mendapatkan bagian zakat. Apakah hal itu diperbolehkan?
Jawaban:
Yang paling berhak mendapatkan zakat fitrah dari suatu kampung adalah fakir miskin yang tinggal dikampung tersebut, jika semua fakir miskin yang ada di kampung tersebut sudah terpenuhi hak mereka maka zakat fitrah tersebut boleh dibagikan kepada golongan lain yang tersebut dalam al-Qur’an seperti amil zakat, ibnu sabil, orang yang berhutang, dan sebagainya.
Jika seseorang mendapatkan zakat fitrah karena termasuk dalam salah satu golongan yang tersebut dalam al-Qur’an, kemudian mempunyai kelebihan makanan, tidak apa dia juga ikut membayar zakat fitrah. Jadi, bisa saja seseorang mengeluarkan zakat fitrah karena mempunyai kelebihan makanan, tapi dalam satu waktu ia menerima zakat fitrah juga karena termasuk salah satu golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Wallahu a’lam.
Sumber: http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/189/zakat-fitrah-bagian-kedua/