Larangan Menyambung Shalat Jum’at dengan Shalat Lainnya

Diriwayatkan dari ‘Umar bin ‘Atha’ bin Abil Khuwar menceritakan, Nafi

Diriwayatkan dari Nafi’, ia menceritakan bahwasanya Ibnu ‘Umar r.a. melihat seorang lelaki mengerjakan shalat sunnah dua raka’at pada hari Jum’at di tempat ia mengerjakan shalat Jum’at. Ibnu ‘Umar mendorongnya seraya mengatakan, “Apakah engkau ingin mengerjakan shalat Jum’at empat raka’at?” (Shahih, HR Ibnu Majah [1127]).

Kandungan Bab:

Larangan menyambung shalat Jum’at dengan shalat sunnah hingga ia berpindah dari tempat ia mengerjakan shalat Jum’at ke tempat lain atau memisahkan antara keduanya dengan berbicara atau keluar masjid.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/524-525.