Bandung (SI ONLINE) – Pengadilan Negeri Bandung menggelar perkara sidang perusakan bangunan milik jemaat Ahmadiyah pada Selasa (29/1/2013), dengan terdakwa bernama Asep Abdurrahman alias Utep.
Menurut jaksa penuntut Agus Mujoko, Utep dijerat Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuntutan 4 bulan penjara.
“Dia dikenakan pasal perusakan pagar saja. Lain-lainnya, seperti (melanggar) Peraturan Gubernur (tentang larangan kegiatan Ahmadiyah), tidak dikenakan,” kata Agus Mujoko seusai sidang. Dari fakta persidangan pemeriksaan, kata dia, jaksa tak menemukan fakta baru terkait dengan kasus Utep. Jaksa tetap pada dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana.
Utep dijadikan terdakwa karena merusak bangunan milik Ahmadiyah. Kejadian bermula ketika momen Idul Adha lalu, Utep bersama warga masyarakat dan ormas Islam yang sudah gerah dengan aktivitas Ahmadiyah yang terus berlangsung mendatangi markas Ahmadiyah guna untuk menegur agar berbagai kegiatannya dihentikan karena melanggar peraturan Gubernur.
Namun karena tidak bisa diingatkan dengan kata-kata, akhirnya Utep merusak pagar secara sepontan. Dan tindakan tersebut diiyakan oleh pihak kepolisian.
“Perusakan itu dilakukan secara spontan,” kata Dadang Hartanto, Wakapolrestabes Bandung.
Apa pemicunya? “Karena mungkin tadi ada sikap dari pihak Ahmadiyah yang menyinggung pihak warga,” jelas Dadang.
Sudah disepakati dan sudah final bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan, sehingga di Jawa Barat Gubernur mengeluarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat pada Maret 2011. Pergub ini sebagai tindak lanjut SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) No Kep-033/A/JA/6/2008 dan No 199/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat.
Namun dalam perjalanannya, Ahmadiyah yang sudah dilarang masih terus melakukan aktivitasnya. “Seharusnya pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh Ahmadiyah di berbagai daerah membuat Presiden SBY mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) pembubaran Ahmadiyah, atau jika tidak mau dibubarkan Ahmadiyah jangan lagi mengaku Islam. Akidahnya saja sudah berbeda, mereka punya nabi lagi setelah Nabi Muhammad dan mereka juga punya kita sendiri yaitu Tadzkiroh,” ujar salah satu anggota FPI, Habib Iye Al Jufri yang mengikuti persidangan.
“Dan jangan selalu kami umat Islam yang disalahkan dan dihukum jika kami menginginkan Ahmadiyah dibubarkan, seharusnya pihak Ahmadiyah pun ketika melakukan aktivitas ajarannya dikenakan hukum juga dong, kan sudah ada dasar hukumnya Pergub Jabar No 12 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).” seru Habib Iye.
“Selalu seperti itu, Ahmadiyah yang melanggar tidak dihukum tapi kita umat Islam yang ingin Ahmadiyah dibubarkan malah kena hukum, soal ada yang melakukan kekerasan itu karena mereka Ahmadiyah sudah diingatkan secara baik-baik tapi tidak mau menghentikan ajaran sesatnya, akhirnya ada yang terpancing berbuat dengan keras. Dan pelakunya pun siap menerima sanksi hukumnya karena itu bagian dari resiko perjuangan, tapi Ahmadiyah yang sesat dan menyesatkan itu juga harus dihukum biar adil.” tambahnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Dukung Ahmadiyah
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari pihak Ahmadiyah di angkat sumpah oleh hakim tanpa menggunakan Al Quran. Sinung Hermawan, hakim yang menangani kasus ini di protes oleh massa sidang dari anggota Front Pembela Islam (FPI) ketika hendak mengambil sumpah karena Ahmadiyah bukan bagian dari Islam. Akhirnya hakimpun menyetujui hal tersebut.
Namun tindakan tersebut ternyata mendapat perlawanan dari LBH Bandung. Mereka mengajukan protes atas tindakan Sinung Hermawan karena mengambil sumpah saksi jemaah Ahmadiyah yang menurut LBH tidak secara agama Islam.