Di beberapa Negara kita dapati ada waktu-waktu tertentu yang disebut dengan “waktu imsak” yaitu sekitar sepuluh menit atau seperempat jam sebelum subuh. Apakah tradisi semacam ini ada dasarnya dari sunnah atau termasuk bid’ah?
Jawaban:
Tradisi ini termasuk bid’ah dan tidak ada dasarnya dari sunnah, bahkan bertentangan dengan sunnah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Qur’an, “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Al-Baqarah:187).
Dalam sebuah hadits disebutkan: Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam telah bersabda,‘Apabila Bilal memperdengarkan adzan pada malam hari, makan dan minumlah sehingga kamu mendengar adzan yang akan diperdengarkan oleh ibnu Ummi maktum, karena dia tidak mengumandangkan adzan hingga terbit fajar.'”(Muttafaq ‘Alaihi).
Maka imsak (menahan diri) yang dibuat oleh sebagian manusia yang ditambahkan pada apa yang diwajibkan oleh Allah adalah batil dan termasuk orang yang memfasih-fasihkan agama Allah, padahal Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda,”Celakalah orang yang memfasih-fasihkan perkataan, celakalah orang yang memfasih-fasihkan perkataan, dan celakalah orang yang memfasih-fasihkan perkataan.”(Diriwayatkan Muslim).
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 509.