- Maksiat mengunci mati hati pelakunya
Di antara dampak maksiat adalah hati pelakunya akan terkunci jika dosa telah bertambah banyak, hingga akhirnya dia menjadi orang- orang yang lalai. Demikianlah penafsiran sebagian Salaf terhadap firman Allah,
كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِم مَّا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifiin: 14)
Mereka menegaskan, “Itulah dosa setelah dosa.”
Al-Hasan berkata, “Itulah dosa di atas dosa, hingga membutakan hati.”
Sebagian lagi berkata, “Jika dosa dan maksiat mereka bertambah banyak, hal itu akan melingkupi hati-hati mereka.”
Asal masalahnya, hati berkarat disebabkan maksiat. Jika maksiat bertambah, maka karat tadi menjadi penutup hati. Tutupan tersebut semakin lama semakin bertambah hingga akhirnya hati tertutupi, terkunci, dan tergembok. Jika hal ini terjadi setelah adanya petunjuk dan pengetahuan, maka hati menjadi terbalik. Bagian atasnya menjadi bagian bawah. Pada saat itu, musuhnya akan menguasai dan menggiringnya sesuka hati.
- Maksiat mendatangkan laknat
Di antara dampak maksiat adalah memasukkan pelakunya ke dalam laknat Rasulullah. Beliau pernah melaknat sejumlah perbuatan maksiat. Sementara itu, terhadap perkara-perkara lain yang lebih besar daripadanya, maka para pelakunya lebih utama (layak) mendapatkan laknat.
Berikut ini sejumlah pelaku maksiat yang dilaknat oleh Nabi :
- Wanita yang membuat tato dan wanita yang meminta untuk ditato; wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta untuk disambung rambutnya; wanita yang menghilangkan bulu-bulu wajahnya dan wanita yang meminta dihilangkan bulu- bulu wajahnya; serta wanita yang mengikir giginya untuk me- renggangkannya dan wanita yang meminta giginya dikikir untuk direnggangkan.
- Orang yang menerima riba, memberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya.
- Al-Muhallil (مُحَلّل) dan al-muhallallahu (مُحَلّل له)
- Pencuri.
- Peminum khamer, orang yang menuangkannya, yang memeras, yang meminta agar khamer tersebut diperas, penjualnya, pembelinya, orang yang memakan hasil penjualannya, pembawanya, dan pengangkutnya.
- Orang yang mengubah (memindah) tanda pembatas tanah.
- Orang yang melaknat kedua orang tuanya.
- Orang yang menjadikan makhluk yang memiliki roh sebagai sasaran anak panahnya (dalam latihan memanah).
- Laki-laki yang bertingkah seperti wanita (banci) dan wanita yang bertingkah seperti laki-laki.
- Orang yang menyembelih untuk selain Allah.
- Pelaku kejahatan dan orang yang melindungi pelaku kejahatan.
- Para pelukis dan pematung.
- Orang yang melakukan homoseks.
- Orang yang memaki ayah dan ibunya.
- Orang yang membuat orang buta tersesat jalan.
- Orang yang menyetubuhi hewan.
- Orang yang menandai binatang ternak dengan cap pada wajah- nya.
- Orang yang membahayakan seorang Muslim atau mengadakan makar terhadapnya.
- Wanita yang sering berziarah kubur, serta orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan meletakkan lentera di kuburan. (Tambahan: “Lentera” dalam hadits yang dimaksud adalah tambahan yang dha’if)
- Orang yang merusak hubungan isteri dengan suaminya, atau budak dengan tuannya.
- Orang yang menyetubuhi wanita melalui anusnya.
- Wanita yang menjauhi ranjang suaminya pada malam hari akan dilaknat oleh para Malaikat hingga pagi hari.
- Orang yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya.
- Orang yang mengacungkan senjata kepada saudaranya akan dilaknat oleh para Malaikat.
- Orang yang mencela para Sahabat.
Di dalam Kitab-Nya, Allah melaknat orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, memutuskan silaturrahim, menyakiti-Nya, serta menyakiti Rasul-Nya.
Berikut ini disebutkan sejumlah orang yang juga mendapatkan laknat Allah dan Rasul-Nya:
- Orang yang menyembunyikan apa yang diturunkan oleh Allah, berupa penjelasan dan petunjuk.
- Orang yang melemparkan tuduhan zina kepada wanita-wanita Mukmin yang menjaga dirinya dan tidak melakukan zina.
- Orang yang menganggap jalannya orang kafir lebih lurus daripada jalannya orang Mukmin.
- Laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.
- Orang yang menyuap, yang minta disuap, dan yang menjadi perantara suap. (HR. Ahmad, Thabrani dan Al Hakim dari Tsauban)
Sebenarnya, masih terdapat laknat-laknat lainnya, namun kami tidak menyebutkan semuanya di sini.
Sekiranya dampak dari maksiat hanyalah menjadikan pelakunya termasuk kumpulan orang yang mendapat laknat dari Allah, Rasul- Nya, dan para Malaikat-Nya, maka hal ini cukup bagi seseorang untuk meninggalkan maksiat.
Sumber: Terjemah Ad-Daa’ Wad Dawaa’, Ibnul Qayyim Al Jauziyah, h. 146-149