Seperti seseorang berkata, “Dengan nama setan, berhala, dengan nama Syaikh Fulan.” Allah berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذكر اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَا بِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka. Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Al-An’âm: 121).
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya,” Ibnu Abbas menjelaskan, yaitu bangkai dan binatang yang mati tercekik, dan seterusnya sampai firman-Nya, “Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (Al-Ma’idah: 3).
Al-Kalbi menjelaskan, yaitu hewan yang tidak disebutkan nama Allah ketika disembelih, atau disembelih untuk selain Allah. Atha’ mengatakan bahwa Allah melarang sembelihan-sembelihan seperti yang disembelih orang-orang Quraisy dan Arab untuk berhala-berhala.
Firman-Nya, “Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan,” yaitu hewan-hewan yang tidak disebutkan nama Allah saat disembelih adalah kefasikan, atau menyimpang dari kebenaran dan agama. “Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu,” yaitu setan berbisik kepada teman-temannya, menyematkan ke dalam hatinya perdebatan dengan batil.
Berkenaan dengan ayat ini, kaum musyrikin mendebat orang-orang mukmin terkait bangkai. Ibnu Abbas berkata, “Setan berbisik kepada teman-temannya dari golongan manusia, ‘Bagaimana kalian tidak memakan sesuatu yang dibunuh Allah, sementara kalian memakan sesuatu yang kalian bunuh?”. Lalu Allah menurunkan ayat ini, ‘Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” Yaitu terkait perbuatan menghalalkan bangkai.
“Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik,” Az-Zajjaj berkata, “Ayat ini menunjukkan, siapa pun yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah dan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah, maka ia musyrik.”
Jika muslim tidak membaca basmalah saat menyembelih
Jika ada yang bertanya, bagaimana kalian membolehkan sembelihan muslim ketika ia tidak membaca basmalah, padahal ayat ini adalah nash yang mengharamkan hal itu?
Jawaban saya (Imam Adz Dzahabi) : para mufassir menafsirkan hewan yang tidak disebutkan nama Allah saat penyembelihan dalam ayat ini sebagai bangkai, dan tidak seorang mufassir pun mengartikannya sebagai sembelihan seorang muslim yang tidak menyebut nama Allah. Dalam ayat ini terdapat sejumlah hal yang menunjukkan bahwa ayat ini terkait pengharaman bangkai, seperti disebut dalam firman-Nya, “Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan,” dan orang yang memakan sembelihan orang muslim yang tidak menyebut nama Allah, tidak dinyatakan fasik.
Juga firman-Nya, “Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu,” perdebatan dalam ayat ini tidak lain berkenaan dengan bangkai berdasarkan kesepakatan para mufassir, bukan sembelihan orang muslim yang tidak disebutkan nama Allah.
Juga firman-Nya, “Dan jika kamu menuruti mereka. Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik,” kesyirikan di sini terkait menghalalkan bangkai, bukan menghalalkan sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah saat disembelih.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seseorang bertanya kepada Rasulullah, ‘Beritahukan kepadaku; seseorang di antara kami menyembelih dan lupa menyebut nama Allah?’ Nabi bersabda Allah (terucap) di mulut setiap muslim’.”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi bersabda, “Cukup nama-Nya. Jika ia lupa menyebut (nama Allah) ketika menyembelih, maka bacalah basmalah dan sebutlah nama Allah, kemudian makanlah.”2
Diriwayatkan dari Aisyah, “Ada sekelompok orang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, suatu kaum datang membawa daging tetapi kami tidak tahu apakah nama Allah disebut atau tidak (saat penyembelihan)?’ Rasulullah kemudian bersabda, ‘Sebutlah nama Allah padanya, dan makanlah!’ Demikian akhir penuturan Al-Wahidi. Sabda Nabi berikut sudah disebut sebelumnya, “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.”
Sumber: Terjemah Al Kabair, Imam Adz Dzahabi, hal 404-406