Apabila seseorang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan maka wajib baginya qadha’
Jika seseorang tidak berpuasa tanpa udzur maka wajib baginya mengqodho’ sesegera mungkin pada hari kedua hari raya.
Dan jika dia tidak berpuasa karena ada udzur syar’i seperti safar atau sakit atau haid dan nifas maka wajib baginya qadha’ juga akan tetapi tidak disyaratkan untuk bersegera.
Sebagaimana firman Allah,
فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر
“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 185)
Lafal “ayyam” disini tidak terikat bahwa harus mengqodho’ langsung setelah Ramadhan.
Dan meriwayatkan Bukhori dan selainnya bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak bisa mengqadha’nya selain di bulan Sya’ban.”
Berkata Yahya: “Kesibukan dari nabi atau dengan nabi shallahu ‘alaihi wasallam.”
Dan di dalam Tirmidzi: “Aku tidak mengqadha’ hutang puasaku di bulan Ramadhan kecuali pada bulan Sya’ban, hingga Rasulullah wafat.”
Namun wajib bagi seseorang untuk tidak memasuki bulan Ramadhan kecuali telah menyelesaikan hutangnya jika tidak memiliki udzur dari sakit dan lain sebagainya, karena Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mengakhirkan qadha’ sampai Sya’ban meskipun boleh mengakhirkan sampai setelah Ramadhan karena kesibukannya.
Berkata Ibnu Daqiq Al Ied: terkadang diambil darinya (perkataan Aisyah): bahwasannya qadha’nya tidak diakhirkan sampai Sya’ban hingga masuknya bulan Ramadhan kedua.
Maka apabila seseorang kemungkinan memiliki hutang qadha’ akan tetapi dia meremehkan hingga masuknya Ramadhan maka wajib baginya beberapa hal:
Pertama: bertaubat dan beristighfar karena keterlambatannya,
Kedua: wajib baginya puasa pada bulan Ramadhan yang akan datang,
Ketiga: wajib baginya mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya,
Keempat: mengeluarkan fidyah dari hari yang ia tinggalkan satu mud dari makanan
Telah berfatwa dengan wajibnya mud Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma sebagaimana yang diriwayatkan Daruquthni dari keduanya dan lafad Abu Hurairah: berkata: “Barangsiapa yang mendapati Ramadhan dan dia tidak berpuasa karena sakit kemudian sembuh dan belum mengqadha’nya sampai datang bulan Ramadhan selanjutnya maka hendaklah ia puasa pada bulan Ramadhan yang ia mendapatinya kemudian mengqadha’ hutang puasanya, kemudian memberi makan orang miskin setiap hari.
Dan Daruquthni dan Baihaqi menshahihkan sanadnya, dan Baihaqi berkata dalam Al Khilafiyat: “Dan perkataan dari Ibnu Abbas shahih dan bersambung kepada beliau.”
Dan Al Mawardi telah menukil ijma’ para shahabat atas itu, karena enam orang dari sahabat telah berfatwa dengan itu dan tidak diketahui dari mereka perselihihan.
Dan ini merupakan perkataan jumhur ulama.
Sumber: diterjemahkan dari Mi’ah Mas’alah Muta’alliqah bis Shiyam, Syaikh Sa’id bin Aidhoh Al Jabiri, Pdf, hal 3-5.