Larangan Mendatangi Dukun dan Membenarkannya

Trik Dukun Yang Terbongkar Yduwzpsyqw

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimi Rahimahullah ta’ala mengatakan :

[26] Bab : tentang dukun dan yang semisalnya

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, dari salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Barangsiapa yang mendatangi dukun dan menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan dia mempercayainya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.”

(Kitab At-Tauhîd Alladzî Huwa Haqqullâh ‘Alal ‘Abîd, halaman : 82)

Kuhhan adalah bentuk jamak dari kata kahin, yaitu orang yang mengabarkan tentang perkara ghaib dan yang akan datang dengan bersandar kepada permintaaan tolong kepada syaithan.

Tatkala para dukun dan yang sejenisnya menyatakan mengetahui perkara ghaib, yang Allah Ta’ala telah mengkhususkan diri-Nya dengan perkara (ghaib) tersebut, dan itu merupakan pernyataan akan adanya yang berserikat dengan Allah dalam mengetahui perkara ghaib, dalam akan dijelaskan ancaman terhadap mereka dan orang-orang yang membenarkan ucapan mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan ancaman terhadap orang yang pergi ke dukun atau yang sejenisnya untuk bertanya tentang perkara-perkara ghaib, yang tidak ada yang mengetahui kecuali Allah, bahwasanya balasan bagi pelaku hal itu adalah tidak akan mendapat pahala shalatnya selama empat puluh hari karena ia telah menceburkan diri ke dalam kemaksiatan.

Dalam hal ini berarti ada ancaman yang keras dan larangan yang sangat kuat dari melakukan perbuatan tersebut, yang menunjukkan bahwa hal itu termasuk keharaman yang terbesar. Kalau seperti itu balasan bagi orang yang mendatangi dukun, maka bagaimana dengan balasan bagi dukun itu sendiri! Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan tersebut dan kepada-Nya kita memohon keselamatan.

Dalam hadits tersebut terdapat larangan mendatangi dukun dan sejenisnya, dan larangan membenarkan mereka, karena hal itu menafikan (meniadakan) tauhid.

Faedah Hadits:

  1. Larangan untuk pergi mendatangi dukun dan bertanya kepada mereka tentang perkara-perkara ghaib serta membenarkan mereka pada perkara itu, dan bahwa hal tersebut adalah kekufuran.
  2. Keharaman perdukunan, dan bahwa hal itu termasuk sebesar-besar dosa-dosa besar.

Faidah: orang yang pergi mendatangi dukun tetapi tidak membenarkan mereka maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari, sebagaimana diterangkan dalam hadist yang lain.

Adapun orang yang membenarkan mereka maka dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]