Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 215 bag.2: Fikih Kehidupan

Allah Ta’ala berfirman,

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِه عَلِيْمٌ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (Surah Al-Baqarah: 215)

Fiqih Kehidupan Atau Hukum-Hukum

Ayat ini menjelaskan alokasi penyaluran sedekah sukarela, di antaranya bahwa orang yang kaya harus memberi nafkah yang layak kepada kedua orang tuanya yang miskin sesuai dengan kondisi mereka, baik berupa makanan, pakaian, atau yang lainnya.

Apakah anak lelaki harus menikahkan ayahnya yang sudah menduda? Menurut Imam Malik, ia tidak waiib menikahkan ayahnya, tapi ia harus memberi nafkah kepada istri ayahnya, baik wanita itu adalah ibunya maupun orang lain (ibu tiri). Malik berkata, “la tidak harus menikahkan ayahnya.” Kata al-Qurthubi: Alasannya, karena beliau (Malik) memandang si bapak biasanya tidak butuh untuk dinikahkan. Sekiranya ia sangat membutuhkannya, tentu ia wajib menikahkannya. Seandainya bukan karena adanya kebutuhan yang sangat ini, niscaya ia pun tidak wajib memberi nafkah kepada bapak ibunya. Adapun soal harta yang berkaitan dengan ibadah, ia tidak wajib memberi ayahnya nafkah untuk berhaji atau berjihad, tapi ia harus membayarkan zakat fitrah baginya.

Sedangkan madzhab Syafi’i, dalam pendapat yang masyhur mengatakan: anak, baik laki-laki maupun perempuan, harus menikahkan bapak atau kakeknya, sebab pernikahan merupakan salah satu kebutuhan mereka yang penting sama seperti nafkah dan pakaian; juga agar mereka terjaga dari perzinaan, yang akan membawa mereka kepada kebinasaan, dan itu tidak layak bagi posisi ayah yang agung itu serta bukan termasuk pergaulan yang baik yang diperintahkan oleh syariat.

Ayat ini menunjukkan beberapa konsep berikut:

  1. Nafkah, sedikit maupun banyak, pasti akan mendapat pahala dari Allah Ta’ala apabila diniatkan secara ikhlas karena Allah. Hal ini berlaku untuk semua sedekah, yang sunnah maupun yang wajib.
  2. Kerabat yang lebih dekat hubungannya lebih berhak untuk mendapat nafkah, dengan dalil firman-Nya, “Hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat” serta penjelasan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang maksud Allah, yaitu dalam sabda beliau di atas: “Mulailah dari orang yang kau tanggung nafkahnya: ibumu, bapakmu, saudarimu, saudaramu, dan kerabat lain yang dekat hubungannya denganmu.”
  3. Anak wajib memberi nafkah kepada ibu bapaknya serta kerabatnya, sebagaimana kami terangkan di atas.

Kewajiban memberi nafkah ini tidak mencakup nafkah orang-orang miskin dan musafir serta semua yang disebutkan ayat ini karena mereka ini masuk dalam zakat dan sedekah sukarela; di samping karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

“Dinar (harta) yang kamu belanjakan di jalan Allah dan dinar (harta) yang kamu berikan kepada seorang budak wanita, dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin serta dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu. Maka yang paling besar ganjaran pahalanya adalah yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.”

Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badry bahwa Nabi Muhammad Shallalahu alaihi wa sallam bersabda,

إذا أَنْفَقَ الرجلُ على أهله نَفَقَةً يَحْتَسِبُهَا فهي له صَدَقَةٌ

“Apabila seorang lelaki mengeluarkan nafkah untuk keluarganya dengan mengharap rida Allah, maka nafkah itu menjadi sedekah baginya.”

Wallahu A’lam Bish Shawab

Sumber: Sumber: Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili. 2013. Tafsir Al-Munir Fie Aqidah Wa Syariah Wa Manhaj. Hal. 483-484 Jakarta: Gema Insani