Pertanyaan:
“Saya punya saudara perempuan sedang sakit (gangguan jiwa) sejak tiga tahun yang lalu. Sekarang usianya 24 tahun. Sebelum sakit, ia pernah berbohong dan mencuri di toko. Apakah dia akan tetap dihisab karena telah berbohong dan mencuri?”
Jawaban:
Seseorang akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Jika yang ia kerjakan adalah kebaikan, maka dia mendapat kebaikan. Jika yang ia kerjakan adalah keburukan, maka dia mendapat keburukan. Apakah seseorang tetap mendapatkan hukuman atas perbuatan yang ia kerjakan sebelum menjadi gila, seperti meninggalkan shalat, puasa, zakat, atau selainnya? Padalah ia dalam keadaan sehat saat melakukan hal tersebut dan mendapat gangguan jiwa setelahnya?
Jika saudaramu belum bertaubat dari kemaksiatannya dan belum mengembalikan barang curiannya maka dia akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Karena itu, yang harus anda lakukan adalah bahwa jika saudaramu memiliki harta atau jika barang curian masih ada, hendaklah anda kembalikan ke pemiliknya. Atau, anda bisa mendatangi mereka dan meminta kepada mereka untuk mengikhlaskan hartanya. Hal tersebut berkaitan dengan taubat, dan karena taubat terikat dengan hak manusia, maka tidak ada taubat kecuali telah memberikan hak mereka atau mendapatkan pengikhlasan dari mereka.
Kami berdoa semoga Allah menyembuhkan saudarimu, dan semoga Allah menjadikan apa yang terjadi kepada saudarimu sebagai penghapusan dosa dan peninggian derajatnya. Sesungguhnya Allah mampu untuk berbuat demikian.”
Wallahu A’lam bish Shawab
Diterjemahkan dan diringkas dari
https://islamqa.info/ar/answers/196281/كانت-تكذب-وتسرق-قبل-ان-تفقد-عقلها-فما-الحكم