Kerap Berbohong Dan Mencuri Sebelum Mengidap Gangguan Kejiwaan

Pertanyaan:

“Saya memiliki seorang saudara perempuan yang sedang sakit (gangguan jiwa). Ia sakit sekitar tiga tahun yang lalu. Sekarang dia berumur 24 tahun. Sebelum ia sakit, ia pernah berbohong dan mencuri di toko. Sekarang dia sakit. Apakah dia akan tetap dihisab karena telah berbohong dan mencuri?”

Jawaban:

“Seseorang akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Jika yang ia kerjakan adalah kebaikan, maka dia mendapat kebaikan. Jika yang ia kerjakan adalah keburukan, maka dia mendapat keburukan. Apakah seseorang tetap mendapatkan hukuman atas perbuatan yang ia kerjakan sebelum menjadi gila, seperti meninggalkan shalat, puasa, zakat, atau selainnya? Padalah ia dalam keadaan sehat saat melakukan hal tersebut dan mendapat gangguan jiwa setelahnya?

“Oleh karena itu, jika saudaramu belum bertaubat dari kemaksiatan tersebut, dan ia juga belum mengembalikan apa yang pernah ia curi, maka dia akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Maka yang harus anda lakukan adalah bahwa jika saudaramu memiliki harta atau jika barang curian masih ada, maka hendaklah anda mengembalikan barang curian tersebut kepada pemiliknya. Atau anda bisa mendatangi mereka dan meminta kepada mereka untuk mengikhlaskan hartanya. Hal tersebut berkaitan dengan taubat, dan karena taubat terikat dengan hak manusia, maka tidak ada taubat kecuali telah memberikan hak mereka atau mendapatkan pengikhlasan dari mereka.

“Kami berdoa semoga Allah menyembuhkan saudarimu, dan semoga Allah menjadikan apa yang terjadi kepada saudarimu sebagai penghapusan dosa dan peninggian derajatnya. Sesungguhnya Allah mampu untuk berbuat demikian.”

Wallahu A’lam bish Shawab

Diterjemahkan dan diringkas dari

https://islamqa.info/ar/answers/196281/كانت-تكذب-وتسرق-قبل-ان-تفقد-عقلها-فما-الحكم