Galau terbaik yang dialami oleh seorang hamba tatkala terkena kesulitan dan musibah adalah dengan melaksankan shalat. Diriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman, beliau berkata,
كانَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ إذا حزبَهُ أمرٌ صلَّى
“Dulu jika ada perkara yang menyusahkan Nabi, beliau mendirikan shalat.” (Hadits riwayat Abu Dawud no. 1420, hadits hasan)
Menangis di dalam shalat jika dikerjakan karena takut kepada Allah, maka hukumnya adalah sunnah dan disyariatkan. Dan menangis di dalam shalat menjadi salah satu sifat orang yang khusyu’. Diriwayatkan dari Abdullah bin Syuhair, ia berkata,
عَن عبد اللَّه بنِ الشِّخِّير – رضي اللَّه عنه – قال : أَتَيْتُ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم وَهُو يُصلِّي ولجوْفِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ المرْجَلِ مِنَ البُكَاءِ
“Aku mendatangi Rosulullah saw sedang beliau dalam keadaan sholat, terlihat beliau sedang menangis terisak-isak bagaikan air dalam tungku yang sedang masak.” (Hadits riwayatAn- Nasai no. 1214, Abu Daud no. 904, Shohih Targhib, no. 544)
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,
البكاء عند قراءة القرآن ، وعند السجود ، وعند الدعاء من صفات الصالحين ، والإنسان يحمد عليه
“Menangis Ketika membaca Al-Qur’an, ketika sujud, dan Ketika berdoa adalah sifat dari orang-orang shalih, sedangkan orang-orang memuji orang shalih.” (Majmu’ Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin 13/238)
Sedangkan menangis di dalam shalat karena musibah duniawi, jika musibah tersebut sangat berat, dan tidak mampu untuk menahan tangisannya, maka tidak mengapa baginya untuk menangis. Dan hal itu tidak membatalkan shalatnya. Namun jika ia mampu untuk menahan, tapi ia tidak menahan dan justru melanjutkan tangisannya, maka tangisan dengan suara yang ia keluarkan membatalkan shalat menurut imam empat madzhab. Sedangkan Sebagian dari mereka seperti Syafiiyah dan Imam Ahmad mensyaratkan batalnya shalat jika terdengar satu huruf saja dengan jelas.
Imam Ibnu Qudamah berkata,
أَمَّا الْبُكَاءُ وَالتَّأَوُّهُ وَالْأَنِينُ الَّذِي يَنْتَظِمُ مِنْهُ حَرْفَانِ فَمَا كَانَ مَغْلُوبًا عَلَيْهِ لَمْ يُؤَثِّرْ ، وَمَا كَانَ مِنْ غَيْرِ غَلَبَةٍ فَإِنْ كَانَ لِغَيْرِ خَوْفِ اللَّهِ أَفْسَدَ الصَّلَاةَ
“Adapun tangisan, rintihan, dan erangan yang secara teratur mengeluarkan huruf, jika ia tidak bisa menahannya maka tidak mempengaruhi shalat. Namun jika sebenarnya ia mampu untuk menguasai tangisannya, kemudian ia menangis bukan karena takut kepada Allah, maka shalatnya telah rusak.” (Al-Mugni 1/394-395)
Maka orang yang sedang tertimpa musibah duniawi, hendaknya ia menambah ketakwaan kepada Allah, bersabar, bermuhasabah, dan tidak memikirkan musibah tersebut terus-menerus. Karena terus memikirkan musibah hanya akan menambahkan kesedihan, dan kesedihan tersebut akan semakin kuat ketika sedang melaksankan shalat, sehingga shalatnya akan terganggu. Maka, fokuslah pada shalat apabila telah masuk waktunya, dan carilah sebab-sebab yang bisa mendatangkan kekhusyu’an dan ketenangan di dalamnya. Ingatlah akhirat, tadaburi ayat-ayat yang dibaca, agungkanlah Allah dan yakinlah di dalam shalat bahwa Allah memberikan musibah untuk menunjukkan bahwa Allah cinta kepada hamba-Nya.
Berkata Imam Ibnu Utsaimin,
البكاء في الصلاة إذا كان من خشية الله عز وجل والخوف منه وتذكر الإنسان أمور الآخرة وما يمر به في القرآن الكريم من آيات الوعد والوعيد فإنه لا يبطل الصلاة . وأما إذا كان البكاء لتذكر مصيبة نزلت به أو ما أشبه ذلك فإنه يبطل الصلاة ؛ لأنه حدث لأمر خارج عن الصلاة ، وعليه أن يحاول علاج نفسه من هذا البكاء حتى لا يتعرض لبطلان صلاته ، ويشرع له أن لا يكون في صلاته مهتماً بغير ما يتعلق بها فلا يفكر في الأمور الأخرى ؛ لأن التفكير في غير ما يتعلق بالصلاة في حال الصلاة ينقصها كثيرا
“Tangisan di dalam shalat jika dikarenakan takut kepada Allah ta’ala, mengingat urusan akhirat, mengingat janji-janji Allah yang disebutkan di dalam Al-Quran yang mulia, mengingat ancaman-ancaman-Nya, maka hal itu tidak membatalkan shalat. Namun jika tangisan itu karena musibah yang menimpanya atau sesuatu yang semisal, maka hal tersebut dapat membatalkan shalat. Hal itu karena tangisan tersebut terjadi di luar urusan shalat. Maka hendaknya ia mengontrol diri dari tangisan tersebut sehingga tidak membatalkan shalatnya. Dan disyariatkan baginya untuk tidak fokus pada apapun di luar urusan shalat dan memikirkannya, karena memikirkan urusan yang tidak ada hubungannya dengan shalat dapat mengurangi (kualitas) shalat.”
Wallahu A’lam Bish Shawab
DIterjemahkan dan diringkas dari
https://islamqa.info/ar/answers/145807/حكم-البكاء-في-الصلاة