Meminta Cerai Karena Suami Seorang Fakir

Pertama yang harus diketahui bahwa menafkahi istri adalah kewajiban seorang suami. Suami menafkahi istrinya dengan wajar, tidak boros dan tidak juga kikir. Apabila seorang suami telah melaksankan hal tersebut, maka selayaknya bagi seorang istri untuk tetap bersama suaminya dan tidak boleh meminta cerai. Namun apabila yang diberikan oleh seorang suami lebih sedikit dari itu, maka menurut jumhur ulama diperbolehkan untuk meminta cerai dari suaminya sebagai bentuk penjagaan jika terjadi sesuatu yang membahayakan karena kefakiran tersebut. Berkata Imam Ibnu Qudamah,

“Jika seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya karena kesulitan, atau karena ia tidak mempunyai sesuatu untuk dinafkahkan kepada istrinya, maka istrinya mempunyai hak pilih, memilih untuk bersabar atau memilih untuk pisah dengan suaminya. Hal ini adalah pendapat Umar, Ali, Abu Hurairah, Said Ibnu Musayyib, Al-Hasan A-Bashri…

“Hal ini didasarkan firman Allah ta’ala,

فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ

“Menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.” (Al-Baqarah: 229)

“Maka menahan dalam ayat tersebut harus dengan adanya nafkah, jika tidak ada nafkah maka boleh melepaskan dengan baik.

“Said meriwayatkan dari Sufyan, dari Ibnu Abi Zinad ia berkata, ‘Aku bertanya kepada Said Ibnu Musayyib tentang seorang laki-laki yang tidak memiliki apapun untuk diberikan kepada istrinya, apakah keduanya bercerai?’ Ia berkata, ‘iya.’ Aku bertanya, ‘Apakah itu sunnah?’ Ia menjawab, ‘Ia itu sunnah.’

“Berkata Ibnu Mundzir, ‘telah ditetapkan dari Umar bin Khattab bahwa ia menulis surat kepada panglima perangnya, yaitu kepada seseorang yang telah lama meninggalkan istrinya. Dan Umar memerintahkan kepadanya untuk memberikan nafkah atau menceraikannya. Jika ia menceraikannya, maka ia harus mengirimkan nafakah yang lalu yang belum ia berikan.” (Al-Mughni 11/361)

Kedua, ketidakmampuan seorang suami memberikan nafkah kepada anak-anaknya tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk meminta cerai. Hal tersebut karena wajibnya nafkah yang diberikan oleh ayah kepada anaknya sesuai dengan kadar kemampuannya. Berbeda dengan nafkah yang harus diberikan kepada istri, karena nafkah kepada istri adalah kewajiban. Apabila ia tidak mampu atau kesusahan, maka dibolehkan bagi istri untuk meminta cerai.

Ketiga, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Teruslah meminta pertolongan kepada Allah, meminta jalan keluar dari setiap masalah, dan beritikharahlah. Dan sungguh lebih baik jika seorang istri tetap bersabar dengan suaminya dalam keadaan seperti itu, karena hal tersebut lebih baik daripada perceraian. Perceraian lambat laun pasti akan memeberikan dampak psikologis pada anak. Jika perceraian dimaksudkan demi masa depan anak-anak, maka dari sisi yang lain mereka akan kehilangan sosok seorang ayah yang akan mempengaruhi masa depannya.

Uang, meskipun diperlukan untuk hidup, namun ia bukanlah segalanya. Bagi anak-anak tinggal satu rumah dengan ayah dan ibu mereka lebih baik daripada harus terpisah. Seperti halnya seorang istri akan jauh lebih baik tinggal bersama suami walaupun dalam keadaan yang susah daripada hanya tinggal dengan anak-anak saja walaupun dengan keluasan hidup. Sungguh kesulitan hidup banyak sekali, dan kehadiran seorang suami sangat dibutuhkan untuk melewatinya kesulitan tersebut. Untuk itu bersabarlah bagi para istri yang suaminya dalam keadaan kesusah, teruslah dukung mereka sampai hari di mana Allah datangkan jalan keluar. Allah berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُه فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (At-Talaq: 7)

Wallahu A’lam Bish Shawab

Diterjemahkan dan diringkas dari https://islamqa.info/ar/answers/389931/زوجها-فقير-فهل-تفارقه-ام-تصبر