Larangan Menahan Air Terhadap Ibnu Sabil (Musafir)

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Tiga jenis orang yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari Kiamat, tidak membersihkan mereka dan bagi mereka adzab yang sangat pedih: (1) Seorang laki-laki yang memiliki kelebihan air di pinggir jalan lalu ia menahannya dari ibnu sabil (musafir). (2) Seorang laki-laki yang membai’at imam (pemimpin) namun ia membai’atnya hanya untuk mengejar dunia. Jika ia diberi, ia suka dan jika tidak diberi, ia marah. (3) Seorang laki-laki yang membuka dagangannya sesudah ‘Ashar lalu ia berkata: ‘Demi Allah yang tiada ilah yang berhak diibadahi selain Dia, aku telah membelinya dengan harga sekian lalu orang lain membenarkan ucapannya.’ Kemudian beliau membaca ayat ini: Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga sedikit

Kandungab Bab: 

  1. Pemilik sumur lebih berhak menolong ibnu sabil (musafir) bila mereka membutuhkannya. Oleh karena itu, Rasulullah saw. berkata, “Barangsiapa memiliki kelebihan air di pinggir jalan” yaitu lebih dari kebutuhannya. Maka dari itu balasannya (hukuman) diberikan, karena ia menahan kelebihan air. Dan itu menunjukkan bahwa pada asalnya ia lebih berhak pada air sumur itu.

    Al-Bukhari membuat bab dalam kitab Shahihnya menunjukkan hal tersebut, ia berkata, “Bab: Pendapat yang Mengatakan Bahwa Pemilik Telaga dan Sumur lebih Berhak Terhadap Airnya.” 

  2. Apabila pemilik sumur telah mengambil air yang mencukupi ketubutuhannya, maka ia tidak boleh menahan air tersebut terhadap ibnu sabil (musafir). Ia tidak berhak menahan kelebihan air apabila kebutuhannya telah tercukupi. Penjelasannya telah kami sebutkan dalam kitab jual beli.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/327-328.