Bagaimana Hukumnya Mengatakan Fulan Mati Syahid?

AddThis

Bagaimana hukumnya mengatakan si fulan mati syahid?

Jawaban:

Mengatkaan bahwa seseorang mati syahid bisa dilihat dari dua hal:

Pertama, berkaitan dengan sifat seperti mengatakan bahwa setiap orang yang mati di jalan Allah adalah mati syahid, orang yang mati karena terkena wabah adalah mati syahid dan sebagainya hukumnya boleh sebagaimana dijelaskan dalam beberapa nash, karena berarti Anda bersaksi dengan apa yang dikabarkan  Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Yang kami maksud denagn boleh di sini adalah tidak dilarang dan bahkan menyatakan mati syahid seperti itu hukumnya wajib untuki membenarkan berita Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Kedua, mengaitkan kesyahidan dengan orang tertentu seperti mengatakan kepada si fulan bahwa dia mati syahid, maka ini hukumnya tidak boleh kecuali jika orang itu disaksikan kesyahidannya oleh Nabi dan disepakati oelh umat. Al-Bukhari menjelaskan masalah ini dalam sebuah bab khusus yang berjudul "Laa Yuqaalu Fulan Syahid". Dia berkata dalam Al-Fath, 90, halaman 6, "Tidak diperkenankan mengatakan secara mutlak tentang kesyahidan seseorang, kecuali jika didasarkan pada wahyu." Seakan-akan beliau menunjuk kepada hadits Umar tatkala beliau berkhutbah seraya berkata, "Anda mengatakan tentang tentara-tentara kalian bahwa si fulan adalah mati syahid dan si fulan mati syahid. Mungkin dia telah membebani tunggangannya terlau berat. Ketauhlilah janganlah kalian mengatakan seperti itu, tetapi katakanlah seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Barang siapa yang mati di jalan Allah atau terbunuh maka dia mati syahid." (Ini adalah hadits hasan yang ditakhrij oleh Ahmad dan Sa'id bin Manshur dan lain-lain dari jalan Muhammad bin Sirin dari Abu Al-Ajfa' dari Umar).

Mati syahid karena sesuatu tidak terjadi kecuali jika diketahui sebabnya dan disyaratkan bahwa seseorang disebut mati syahid jika dia berperang untuk meninggkan kalimat Allah. Ini merupakan nilai batin yang tidak bisa diketahui secara inderawi. Maka dari itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam  sendiri bersabda mengenai masalah ini, "Seperti seorang mujahid di jalan Allah, dan Allah lebih mengetahui siapa yang berjihad di jalan-Nya, seperti seorang puasa yang bangun malam." (Ditakrij Al-Bukhari , kitab Al-Jihad wa As-Sair, bab "Afdhalun Nas Mukminun Yujahid Binafsihi wa Malihi fi Sabilillah