Bolehkan seorang manusia bertanya kepada seorang mufti, bagaimana hukum Islam tentang ini atau bagaimana pandangan Islam tentang itu?
Seyogyanya seseorang tidak bertanya "bagaimana hukum atau pandangan Islam tentang ini atau itu", karena jawabannya kadang-kadang bisa salah dan tidak sesuai dengan hukum Islam. Tetapi jika hukum itu didasarkan pada nash yang sharih maka tidak apa-apa, seperti mengatakan, bagaimana hukum Islam dalam makan bangkai? Maka kami jawab bahwa hukum Islam dalam memakan bangkai adalah haram, karenanya nashnya sharih.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 208-209.
| Berikutnya > |
|---|