Bolehkah Mentalqin Orang Kafir Yang Sedang Sekarat ???

Pertanyaan:

Bolehkan kaum muslimin untuk menghadiri dan mentalqin orang kafir yang sedang sekarat?

Jawab:

Yang benar jika ada orang kafir yang sedang sekarat, maka tidaklah mengapa bagi seorang muslim untuk berada di sampingnya, mengajaknya masuk islam, atau memberinya dorongan untuk masuk islam pada akhir hayatnya.

Karena pada saat seperti ini ia sudah melihat tanda-tanda kematian yang jelas. Dan bisa jadi, yang menahannya untuk masuk islam adalah, rasa dengki, persaingan, takut kehilangan jabatan, atau khawatir kehilangan kepemimpinan. Yang itu semua akan musnah dengan kematian.

Juga karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah menghadiri seorang pemuda Yahudi yang sedang sekarat, pemuda itu pernah menjadi pelayan beliau. Maka beliau mengajaknya masuk islam. Ayah sang pemuda yahudi itu berkata: “Turutilah permintaan Abul Qasim Shallallahu Alaihi wa Salam.”

Akhirnya Nabi keluar dari rumah sang pemuda sambil berkata:
اَلْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِيْ هَدَاهُ لِلإِسْلَامِ
“Segala Puji hanya bagi Allah yang telah memberi hidayah kepadanya dengan masuk islam.” (H.R Bukhari)

Adapun orang yang di kenal sangat menentang islam, bersikeras atas kekafirannya, tidak ada cara lain untuk membujuknya, dan dakwah islam tidak berguna baginya, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menghadiri saat-saat sekaratnya dan secara umum tidak ada faedah dalam mentalqinnya. Wallahu A’lamu bis Shawab

Sumber: Al Muqarrib lii Ahkamil Janaiz oleh Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdullah Al-Uroifi dan di tahqiq oleh Al-Alamah Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin