Menikahi Anak Perempuan dari Mantan Istri

Pertanyaan:

Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita kemudian ia menceraikan wanita tersebut. Kemudian mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan melahirkan seorang anak perempuan. Apakah anak perempuan tersebut menjadi mahram dari laki-laki itu (mantan suami ibunya)?

Jawaban:

Alhamdulillah,

Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan mencampurinya. Kemudian laki-laki tersebut menceraikan istrinya. Maka anak dari wanita itu menjadi mahram laki-laki tersebut. Baik anak wanita itu dari pernikahan sebelumnya atau pernikahan setelahnya.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah pernah ditanya,

“Saya menikahi seorang wanita kemudian menceraikannya, kemudian dia (mantan istri saya) menikah lagi dan memiliki seorang anak perempuan dari pernikahannya tersebut. Apakah aku menjadi mahram dari anak perempuan itu? Karena aku bukan lagi mahram dari ibunya yang telah aku ceraikan? Apakah hal ini juga berlaku pada talak pertama atau kedua? Atau hanya berlaku pada talak tiga?”

Kemudian Syaikh bin Baaz menjawab,

“Jika kamu telah mencampuri istrimu, maka anak perempuannya (istri yang telah kamu ceraikan) dengan suami setelah kamu adalah anak tirimu. Dan mereka menjadi mahram bagimu. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla ketika menjelaskan tentang mahram dari golongan perempuan,

‘…Anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya….’ (An-Nisaa: 23)

Adapun firman Allah ta’alaa, “اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ” yang artinya “Anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu.” Tidak termasuk syarat. Oleh karena itu, pada kalimat selanjutnya Allah Subhanahu wa ta’alaa berfirman, “فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ”, tanpa mengulang lafadz, “اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ”. Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Habibah Radliyallahu ‘anhaa, “Jangan kau ajukan kepadaku anak-anak perempuanmu dan saudari-saudarimu.” Maksudnya adalah, diajukan untuk menikah dengan mereka. Dalam sabda beliau juga tidak disyaratkan anak perempuan tiri yang berada dalam pengasuhannya.”

Maka anak-anak perempuan dari hasil pernikahan antara seorang wanita dengan suaminya yang kedua. Anak perempuan tersebut menjadi mahram bagi mantan suami wanita tersebut. Dan anak perempuan tersebut termasuk dalam kategori anak tiri.

Wallahu a’lam.

Diolah dari: https://islamqa.info/ar/226162