Qira’at dan Qurra’

Ulumul Quran

Qira’ah secara bahasa adalah jamak dan masdar dari qira’ah yang artinya bacaan. Sedangkan menurut istilah ia adalah suatu madzhab aliran bacaan Al Qur’an yang dipilih oleh salah satu imam Qura’ sebagai suatu madzhab yang berbeda dengan madzhab yang lainnya.

Qira’at ini berdasarkan kepada sanad-sanad yang bersambung kepada Rasulullah saw.

Qurra’ adalah jama’ dari qari’, yang artinya orang yang membaca. Secara istilah yaitu seorang ulama atau imam yang terkenal mempunyai madzhab tertentu dalam suatu qira’ah yang mutawatir. Qurra’ bisa juga diartikan secara mudah sebagai para imam qira’at.

Adz Dzahabi menyerebutkan, sahabat yang terkenal dengan Ahli Qiraat ada tujuh: Utsman, Ubai, Ali, Zaid bin tsabit, Abu Darda ( dalam redaksi hadits yang lain bukan Abu darda, tetapi Abdullah bin mas’ud ) dan Abu musa Al Asy’ari.

Tujuh Imam Qira’at

Ketujuh orang imam yang terkenal sebagai ahli qira’at di seluruh dunia ialah Abu Amr, Nafi’, Ashim, Hamzah, Al-Kisa’i, Ibnu Amir, dan Ibnu Katsir.

Pemilihan qurra’ yang tujuh itu dilakukan oleh para ulama pada abad ketiga Hijriah. Pada permulaan abad kedua umat Islam di beberapa tempat memilih imam-imam qira’at mereka, yaitu:

1. Abu ‘Amr bin A’la ( Zabban bin”A’la bin Ammar al Mazani al Basri ) di Bashrah.

2. Nafi’ al Madani ( Abu Ruwaih Nafi’ bin Abdurrahman ) di Madinah.

3. ‘Asim al Kufi ( ‘Asim bin Aun Najud ) di Kufah.

4. Hamzah Al Kufi ( Hamzah bin Habib bin Imarah Az Zayyat Al Fardli At Tamimi. Kunyahnya Abu Imarah) di Kufah.

5. Al Kisa’i al Kufi ( ‘Ali bin Hamzah kunyahnya Abu Hasan ).

6. Ibnu Amir asy Syami (Abdullah bin ‘Amir Al Yahshabi) di Syam.

7. Ibnu Katsir ( Abdulah bin Kasir Al Maliki) di Makkah.

Menurut Abu Bakar Ibnul Arabi, penentuan ketujuh orang qari’ ini tidak dimaksudkan bahwa qira’at yang boleh dibaca itu hanya terbatas tujuh sehingga qira’at yang lainnya tidak boleh dipakai, seperti qira’at Abu Ja’far, Syaibah, Al-A’masy dan lain-lain, karena para qari’ ini pun kedudukannya sama dengan yang tujuh atau bahkan lebih tinggi. Pendapat semacam ini juga dikatakan oleh banyak ahli qira’at lainnya.

Macam-macam Qira’at, Hukum dan Kaidahnya

1) Mutawatir, yaitu qira’at yang dinukil oleh sejumlah besar periwayat yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, dari sejumlah orang yang seperti itu dan sanadnya bersambung hingga perngahabisannya.

2) Masyhur, yaiut qira’at yang sahahih sanadnya tetapi tidak mencapai derajat mutawatir.

3) Ahad, yaitu qira’at yang shahih sanadnya tetapi menyalahi rasm utsmani, menyalahi kaidah bahas aarab atau tidak terkenal.

4) Syadz, yaitu qira’at yang tidak shahih sanadnya.

5) Maudhu’, yaitu qira’at yang tidak ada asalnya.

6) Mudraj, yaitu yang ditambahkan dalam qira’ah sebagai penafsiran.

Apabila sebuah qira’at memenuhi tiga syarat; 1) Sesuai dengan kaidah bahasa Arab 2) sesuai dengan rasm mushaf Utsmani 3) shahih sanadnya, maka qira’at tersebut adalah qira’at yang shahih. Dan bila salah satu syarat atau lebih tidak terpenuhi, maka qira’at itu dinamakan qira’at yang lemah, syadz atau batil.

Faedah Keberagaman dalam Qira’at yang Shahih

Keberagaman qira’at yang shahih ini mengandung banyak faedah dan fungsi, di antaranya:

1) Menunjukan betapa terjaga dan terpeliharanya kutab Allah dari perubahan dan penyimpangan padahal kitab ini mempunyai sekian banyak segi bacaan yang berbeda-beda.

2) Meringankan umat islam dan memudahkan mereka untuk membaca Al Qur’an.

3) Bukti kemukjizatan Al Qur’an dari segi kepadatan maknanya, karena setiap Qira’ah menunjukan hukum syara’ tertentu tanpa ada pengulangan lafadz.

4) Penjelasan apa yang mungkin masih global dalam qira’ah lain.

Waqaf dan Ibtida’

Waqaf (berhenti) dan ibtida (memulai) mempunyai peranan sangat penting dalam pengucapan Al Qur’an untuk menjaga keselamatan makna ayat dan meghindari kesalahan.

Macam-macam Waqaf

Menurut pendapat yang masyhur, waqaf terbagi menjadi tiga, yaitu:

1. Tamm; ialah waqaf pada lafazh yang tidak berhubungan sedikit pun dengan lafazh sesudahnya.

2. Kafin Ja’iz; yaitu waqaf pada suatu lafazh yang dari segi lafazh telah terputus dari lafazh sesudahnya, tetapi maknanya masih tetap bersambung.

3. Hasan; yaitu waqaf pada lafazh yang dipandang baik padanya, tetapi tidak baik memulai dengan lafazh yang sesudahnya, karena masih ada hubungan dengannya secara lafazh dan maknanya.

4. Qabih; yaitu waqaf pada lafazh yang tidak dapat dipahami maksud sebenarnya.

Tajwid dan Membaca Al-Qur’an

Tajwid sebagai suatu disiplin ilmu mempunyai kaidah-kaidah tertentu yang harus dipedomani dalam pengucapan huruf-huruf dari makhrajnya disamping pula harus pula diperhatikan hubungan setiap huruf dengan yang sebelum dan yang sesudahnya dalam cara pengucapan.

Rasulullah saw bersabda,

“Barangsiapa ingin membaca Al-Qur’an dengan tepat seperti ketika diturunkan, hendaklah ia membacanya menurut bacaan Ibnu Ummi Abd.” Ibnu Ummi Abd yaitu Ibnu Mas’ud.

Sesungguhnya Al-Qur’an itu mesti dibaca dengan cara tahqiq, yaitu dengan cara memberikan kepada setiap huruf akan haknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan para ulama. Atau dengan tartil, yaitu dengan bacaan yang pelan-pelan dan tenang. Atau dengan cara hadar, yaitu membaca dengan cepat tetapi tetap memperhatikan syarat-syarat pengucapan yang benar. Dan, ada pula bacaan dengan cara tadwir, yaitu pertengahan antara tahqiq dan hadar.

Adab Membaca Al-Qur’an

1. Membaca Al Qur’an sesudah berwudlu.

2. Membacanya ditempat yang bersih dan suci, untuk membaca keagungan membaca Al Qur’an.

3. Membacanya dengan khusyu tenang dan poenuh hormat

4. Bersiwak sebelum membaca.

5. Membaca taawudz pada permulaanya

6. Membaca basmalah pada permulaan setiap surah kecuali surah Al Baraah

7. Membacanya dengan tartil

8. Memikirkan ayat-ayat yang dibacanya.

9. Meresapi makna dan maksud ayat-ayat Al Qur’an yang berhubungan dengan janji dan ancaman.

10. Membaguskan suara

11. Mengeraskan bacaan Al Qur’an karena membacanya dengan suara jahr lebih utama.

Ulama’ berbeda pendapat tentang membaca Al Qur’an dengan mushaf atau tidak ?

1. Membacanya dengan mushaf lebih utama. Sebab melihat mushafpun merupakan ibadah.

2. Membaca diluar kepala lebih utama, karena dapat mendorong untuk melakukan tadabur terhadap maknanya.

3. Bergantung pada situasi indifidu masing –masing.

Mengajar Al-Qur’an dan Menerima Honor dari Mengajar Al-Qur’an

Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya menerima bayaran dari mengajar Al-Qur’an. Para peneliti menguatkan pendapat yang membolehkannya, berdasarkan sabda Nabi,

“Pekerjaan yang paling berhak kamu ambil upahnya ialah (mengajarkan) Kitab Allah.(HR. Bukhari)

Bentuk-bentuk pengajaran bermacam-macam, ada yang mengajar murni karena Allah semata dan tidak mengambil upah. Model seperti ini mendapatkan pahala dan itu merupakan tugas para Nabi. Ada yang mengajar dengan mengambil upah. Model seperti ini diperselisihkan para ulama tentang kebolehannya. Ada juga yang mengajar tanpa syarat, namun bila diberi hadiah, maka dia menerima. Model yang terakhir ini adalah boleh menurut pendapat semua ulama. Sebab Nabi sendiri adalah pengajar semua orang dan beliau juga menerima hadiah.

Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Manna’ Al-Qaththan, Mabaahits fie ‘Uluumil Qur’aan, atau Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, terj. H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc. MA (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 211 – 240.