Apakah Harta Anak Kecil dan Orang Gila Wajib Dizakati?

Zakat1

Jawaban:

Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dizakati karena melihat kepada pembebanan (taklif) secara umum. Diketahui bersama bahwa anak kecil dan orang gila tidak termasuk orang-orang yang terkenai beban(taklif), maka mereka tidak wajib menzakati harta mereka.

Di antara ulama ada juga yang berpendapat bahwa mereka wajib mengeluarkan hartanya dan inilah pendapat yang benar, karena zakat termasuk hak harta tanpa melihat kepada pemiliknya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”(At-Taubah: 103)

Yang dijadikan sasaran kewajiban adalah hartanya bukan pemiliknya. Juga karena Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman, “Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah (zakat) kepada mereka yang diambil dari harta orang-orang kaya di antara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.” (Muttafaq ‘Alaihi)