Bolehkah seorang wanita bersedekah dari harta suaminya untuk dirinya sendiri?

Zakat1

Bolehkah seorang wanita bersedekah dari harta suaminya untuk dirinya sendiri atau untuk salah satu keluarganya yang telah meninggal dunia?

Jawaban:

Diketahui bersama bahwa harta suami adalah milik suami dan tidak diperkenankan bagi seorangpun untuk menyedekahkan harta milik orang lain kecuali atas izinnya. Jika suami mengizinkannya untuk bersedekah dengannya untuk dirinya atau untuk salah seorang keluarganya yang telah meninggal dunia, maka tidak apa-apa. Tetapi jika tidak diizinkan maka tidak halal baginya untuk bersedekah dengannya, karena hal itu adalah milik suaminya dan tidak halal bagi seorang muslim untuk bersedekah kecuali dari hasil jerih payahnya sendiri.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 470.