Apakah Binatang Ternak yang Dipelihara Selama Setengah Tahun Harus Dikeluarkan Zakatnya?

Zakat1

Jawaban:

Binatang ternak yang baru dipelihara setengah tahun tidak wajib dizakati., karena zakat binatang ternak tidak diwajibkan kecuali setelah dipelihara dengan memakan tumbuh-tumbuhan yang ditumbuhkan Allah di muka bumi selama setahun penuh atau lebih. Adapun binatang ternak yang baru dipelihara beberapa bulan atau setengah tahun tidak wajib dikeluarkan zakat, kecuali jika dianggap sebagai barang dagangan. Jika dianggap demikian maka wajib dikeluarkan zakatnya yang dihitung setiap tahun berdasarkan nilai tukarnya, kemudian dikeluarkan 2,5 persen dari nilainya.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 451.