Bagaimana Hukumnya Orang Yang Berjalan Dengan Memakai Sepatu Di Atas Lantai Masjidil Haram?

Shalat Khusyu

Bagaimana Hukumnya Orang Yang Berjalan Dengan Memakai Sepatu Di Atas Lantai Masjidil Haram?

Jawaban:

Tidak sepantasnya berjalan di atas lantai Masjidil Haram dengan memakai sepatu atau sandal, karena hal itu membuka peluang bagi orang umum yang tidak menghargai masjid, yang datang dengan memakai sepatu yang terkena air atau sepatu yang terkena najis lalu masuk Masjidil Haram dan mengotorinya. Yang dianjurkan secara syar’i, jika ditakutkan tindakan itu akan menimbulkan kerusakan, maka kerusakan itu harus diperhatikan dan ditinggalkan. Kaidah yang ditetapkan oleh para ahlul ilmi adalah:”Jika berbenturan antara kemaslahatan dan kerusakan secara bersama-sama atau kerusakannya lebih besar, maka meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mencari kemaslahatan.”

Ketika Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam hendak menghancurkan Ka’bah dan memperbaharui bangunannya di atas bangunan yang dibuat Ibrahim, tetapi ditakutkan manusia mendadak menjadi kafir, maka beliau tidak melakukan hal itu karena takut akan ada kerusakan sehingga beliau bersabda kepada Aisyah Radhiyallahu Anha, “Seandainya kaummu tidak mendadak berubah menjadi kafir, saya benar-benar sudah menghancurkan Ka’bah dan saya bangun di atas pondasi Ibrahim, aku buat dua pintu: satu pintu untuk masuk dan satu pintu untuk keluar.” (Diriwayatkan Al-Bukhari). Ditakhrij Al-Bukhori, kitab Al-Hajj, bab “Fadhlu Makkah wa Bunyaanuha”, dan Muslim kitab Al-Hajj, bab “Naqd Al-Ka’bah wa Binauha”.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 321