Orang Yang Berhutang Seribu Dinar

Pengantar

Ini adalah kisah dua orang laki-laki dari kalangan hartawan. Keduanya tinggal di sebuah kota di pesisir pantai. Mayoritas penduduknya berprofesi sebagai pedagang. Salah satu dari keduanya terpaksa meminjam seribu dinar dari yang lain. Pemilik uang memberinya seribu dinar hutang tanpa saksi dan tanpa penjamin, karena merasa cukup dengan kesaksian dan jaminan Allah. Penghutang pergi membawa uang itu menyeberangi laut demi tuntutan profesi, yaitu perniagaan. Ketika waktu pengembalian sudah dekat, dia tidak menemukan perahu yang mengantarkannya ke kotanya, lalu dia mengambil kayu dan melubanginya. Uang itu diletakkan di lubang itu. Setelah ditutup rapi, kayu itu dilemparkan ke laut dengan diiringi doa agar Allah menyampaikannya kepada pemiliknya. Allah mengabulkan doanya dan mewujudkan harapannya.

Teks Hadis

Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau menyebutkan seorang laki-laki dari kalangan Bani Israil yang meminta hutang seribu dinar kepada laki-laki lain yang juga dari Bani Israil. Pemilik uang berkata, “Datangkan saksi-saksi kepadaku agar mereka menyaksikannya.” Laki-laki itu menjawab, “Cukuplah Allah sebagai saksi.” Pemilik uang berkata, “Datangkanlah seorang penjamin.” Laki-laki itu berkata, “Cukuplah Allah sebagai Penjamin.” Pemilik uang berkata, “Kamu benar.”

Lalu pemilik uang memberikan kepadanya untuk jangka waktu tertentu. Penghutang ini pun menyeberangi lautan dan menunaikan kepentingannya, kemudian dia mencari perahu yang memulangkannya karena tempo hutang telah hampir habis. Dia tidak mendapatkan perahu, maka dia mengambil sebatang kayu dan melubanginya. Dia memasukkan seribu dinar ke dalamnya dan sepucuk surat kepada temannya, kemudian dia menutupnya dengan kuat dan membawanya ke laut.

Dia berkata, “Ya Allah sungguh Engkau mengetahui aku berhutang kepada fulan seribu dinar. Dia meminta seorang penjamin kepadaku, lalu aku menjawabnya, ‘Cukuplah Alah sebagai Penjamin.’ Dia rela dengan-Mu. Dia meminta seorang saksi kepadaku, maka aku menjawabnya, ‘Cukuplah Allah sebagai saksi.’ Lalu dia rela dengan-Mu. Dan aku telah berusaha mendapatkan perahu untuk memberikan haknya, tetapi aku tidak mendapatkannya. Dan sekarang aku menitipkannya kepada-Mu.”

Lalu dia melemparkannya ke laut hingga ia masuk ke dalamnya, lalu dia kembali. Dalam kondisi tersebut dia terus mencari perahu agar bisa pulang ke kotanya. Lalu pemilik uang keluar melihat-lihat, mungkin ada sebuah perahu yang datang membawa uangnya. Dia pun menemukan kayu yang berisi uang tersebut. Dia mengambilnya sebagai kayu bakar untuk keluarganya. Manakala dia menggergaji kayu itu, dia menemukan uangnya dan sepucuk surat.

Selanjutnya, laki-laki yang berhutang itu pulang dengan membawa seribu dinar. Dia berkata kepada pemilik uang, “Aku terus berusaha mencari perahu agar bisa membawa uangmu, tetapi aku tidak mendapatkannya sehingga aku datang kepadamu sekarang ini.” Pemilik uang bertanya, “Apakah kamu mengirim sesuatu kepadaku?” Dia menjawab. “Aku katakan kepadamu bahwa aku tidak mendapatkan perahu sebelum aku datang sekarang ini.” Pemilik uang berkata, “Sesungguhnya Allah telah menunaikannya untukmu melalui apa yang kamu kirim di kayu itu. Sekarang, ambillah seribu dinarmu ini dengan baik.”

Takhrij Hadis

Riwayat ini diriwayatkan oleh Bukhori dalam Shahihnya secara lengkap dengan lafadz yang aku sebutkan dalam Kitabul Kafalah, bab kafalah dan hutang, 4/469, no.2291.

Bukhari meriwayatkannya secara singkat di beberapa tempat dalam shahihnya. Dalam Kitab Zakat, bab apa yang dihasilkan dari laut, 3/362, no.1498. Dalam Kitabul Buyu’, bab berdagang di laut, 4/299, no.2063.

Bukhari meriwayatkannya dalam Kitabul Istiqradh, bab jika memberinya hutang untuk tempo tertentu, 5/66, no.2404. Dalam Kitabul Luqathah, bab jika menemukan kayu atau cemeti di laut, 5/85, no.2430.

Bukhari meriwayatkannya dalam Kitabusy Syurut, bab syarat dalam hutang, 5/352, no. 2734, Dalam Kitabul Isti’dzan, bab dengan siapa penulisan di mulai,11/48, no.6261.

Hadis diriwayatkan secara muallaq oleh Bukhari di seluruh riwayat dalam Shahihnya kecuali di Kitabul Buyu’, 4/299. Di bagian akhirnya dia menyambungnya dengan berkata, “Abdullah bin Shalih menyampaikan kepadaku. Al-Laits menyampaikannya kepadaku.”

Ibnu Hajar menyebutkan orang-orang yang meriwayatkannya secara maushul dalam Ash-Shahih, dan lainnya dalam kitab-kitab Sunan. (Fathul Bari(3/363, 4/470)).

Penjelasan Hadis

Di dalam hadis ini Rasulullah menyampaikan kepada kita tentang seorang laki-laki dari kalangan Bani Israil yang memerlukan modal untuk berdagang. Dia menemui salah seorang pemilik harta yang dikenal biasa memberi hutang kepada orang-orang. Dia meminta hutang dalam jumlah yang besar, seribu dinar. Pemilik uang meminta agar dia menghadirkan saksi-saksi atas hutang yang akan dibayarkan kepadanya. Laki-laki ini menjawab, “Cukuplah Allah sebagai saksi.” Lalu pemilik uang memintanya agar menghadirkan penjamin yang bertanggung jawab jika dia tidak mampu membayar. Penghutang menjawab, “Cukuplah Allah sebagai Penjamin.”

Pemilik uang ini adalah laki-laki shalih. Dia tidak membantah penghutang manakala dia mengucapkan apa yang diucapkannya. Dia menjawab, “Kamu benar.” Lalu dia memberikan uang yang dia minta tanpa saksi dan penjamin. Dia ridha dengan kesaksian dan jaminan Allah. Keduanya pun sepakat tentang waktu pembayaran.

Penghutang pergi membawa uang itu. Ia naik perahu dan menuanaikan keperluannya. Mnakala tempo pembayaran hamper tiba, dia tidak mendapatkan perahu yang bisa membawanya pulang. Dia sangat sedih ketika mengingkari janji yang telah dia sepakati sendiri. Bagaimana tidak, sedangkan dia telah menjadikan Tuhanya sebagai saksi dan mengangkat-Nya sebagai penjamin. Dia telah berjanji untuk melunasi.

Akalnya menemukan cara untuk mengirim uang itu kepada pemiliknya. Uang itu dimasukkan di sebuah kayu setelah dilubanginya dan diiringi sepucuk surat yang menjelaskan keadaan sebenarnya yang menghalanginya untuk datang, kemudian dia menutup lubang kayu itu dengan rapat dan melemparkannya ke laut. Dia tidak lupa menitipkannya kepada Rabbnya.

Pada waktu itu belum tersedia sarana-sarana transfer melalui teleks atau faks atau telepon yang hanya memerlukan hari atau jam. Mobil dan pesawat juga belum ada. Tidak ada sarana yang memadai pada waktu itu, maka dia mengirim uang itu dengan cara yang unik dan aneh.

Laki-laki itu bukanlah orang bodoh dan tolol. Dia hanya melakukan apa yang dia mampu lakukan dan menyerahkan urusannya kepada AlTuhannya. Dia menghadap kepada Allah dengan benar agar menyampaikan uang itu kepada pemiliknya. Dia menyadari Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Kamu bisa melihat keyakinan, iman dan tawakal kepada Allah melalui doa yang dia panjatkan kepada Allah ketika dia melempar kayu yang berisi uang itu ke laut. “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku berhutang seribu dinar kepda fulan, dia meminta penjamin kepadaku, lalu akku jawab, ‘Cukuplah Allah sebagai Penjamin’. Dan dia rela dengan-Mu. Lalu dia memintaku seorang saksi dan aku berkata, ‘Cukuplah Allah sebagai Saksi’. Dia pun ridha kepada-Mu. Sesungguhnya aku telah berusaha mencari perahu untuk mengirim haknya, tetapi aku tidak mendapatkan, dan aku menitipkannya kepada-Mu.”

Dan tanpa ragu Allah menjaga kayu yang berisi uang ini. Dialah yang mengarahkan ombak-ombak lautan agar melemparkan kayu itu kearah kota di mana pemiliknya berada. Allah pula yang menggerakkan keinginan pemilik uang agar pergi ke pantai pada hari itu, waktu ketika kayu itu tiba di pantai. Allah lah yang memunculkan keinginan orang ini untuk memungutnya dan memerintahkan keluarganya agar membelahnya sesampainya dia di rumah. Jika satu dari kemungkinan-kemungkinan di atas tidak ada, maka kayu itu tidak akan sampai pada laki-laki si pemilik uang. Mungkin saja kayu itu tengelam di dasar lautan, lebih-lebih berisi uang yang tidak sedikit. Kayu dalam kondisi seperti itu biasanya tenggelam dan tidak mengambang di permukaan air. Mungkin saja kayu itu diambil oleh perahu yang lewat di tempat tersebut. Mungkin saja ombak melemparkannya ke daratan lain yang jauh dari kota pemilik uang. Seandainya laki-laki itu sama sekali tidak keluar ke pantai atau dia pergi ke sana sesaat sebelum atau sesudah kayu itu sampai, jika satu dari kemungkinan ini terjadi, maka kayu itu tidak akan sampai kepadanya.

Dialah Allah. Dialah yang menjaganya, yang menggerakkan ombak dan menentukan waktu tiba kayu itu di hari ketika pemilik harta keluar pantai. Hari itu adalah hari pembayaran hutang yang telah disepakati.

Ketika peluang terbuka bagi laki-laki penghutang, dia pun langsung pulang menemui pemilik harta dengan membawa seribu dinar yang lain, karena khawatir uang yang dikirimkannya tidak sampai kepadanya. Dia datang menjelaskan alasannya dan menerangkan sebab ketidak hadirannya pada waktu yang telah disepakati. Dia menyampaikan apa yang membahahagiakan dirinya dan menenagkan jiwanya. Dia bersyukur kepada Allah atas karunia dan nikmat-Nya. Pemilik uang itu memberitakan apa yang dia beritakan. Di luar dugaan, uang itu telah sampai kepadanya. Ombak telah membawanya dan tiba tepat pada waktu pembayaran yang telah disepakati. Semua itu adalah berkat rahmat Allah, penjagaan dan pengaturan-Nya.

Pelajaran-Pelajaran Dan Faedah-Faedah Hadis

1.     Terdapat orang-orang shalih yang bertaqwa dan takut kepada Allah semasa umat-umat terdahulu. Orang yang pertama memberi hutang kepda orang-orang dengan berharap pahala. Dia rela terhadap jaminan dan kesaksian Allah ketika dia menyerahkan uang itu kepada orang kedua. Orang kedua menitipkan uang itu kepada Allah agar menyampaikannya kepada pemiliknya. Dia melemparkannya ke laut di dalam perut kayu itu.

2.     Dibolehkannya berhutang dan memberi hutang. Hal ini ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al-Quran dan Hadis.

3.    Anjuran meneggakkan kesaksian dan jaminan dalam urusan hutang. Masalah ini termasuk yang ditetapkan oleh syariat kita. Dan para ulama berbeda pendapat tentang wajib-tidaknya mendatangkan saksi. Allah telah memerintahkan agar menguatkan hutang dengan tulisan, sebagaimana Dia memerintahkan agar ada kesaksian.

4.   Pengaruh tawakal kepada Allah dalam mewujudkan keinginan. Laki-laki ini membuang kayu ke laut dengan bertawakkalkepada Allah agar menyampaikannya kepada pemiliknya. Maka ia sampai di tangan pemiliknya dengan kodrat Allah.

5.    Kewajiban melunasi hutang manakala waktu pembayaran telah tiba, dan angan mengulur-ngulur pembayaran.

6.     Boleh naik perahu dan pergi untuk berniaga

7.    Anjuran berniaga. Orang-orang telah melakukannya sejak dulu kala, yakni anjuran berhutang untuk berdagang jika dia yakin ampu melunasi.

8.    Dibolehkannya memungut sesuatu yang harganya murah, seperti kayu dan cemeti, dan memanfaatkannya tanpa mengumumkan. Adapun sesuatu yang tidak berharga seperti biji kurma atau barang-barang bekas rumah yang telah dibuang, maka semua itu boleh diambil tanpa ada perselisihan. (Silahkan merujuk masalah ini di Fathul Bari, 5/85).

Dalam Hadis shahih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menemukan sebiji kurma. Beliau tidak memakannya, karena takut itu termasuk kurma sedekah. (Shahih Bukhori,5/86,no.2431-2432).

Sumber: diadaptasi dari DR. Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar, Shahih Qashashin Nabawi, atau Ensklopedia Kisah Shahih Sepanjang Masa, terj. Izzudin Karimi, Lc. (Pustaka Yassir, 2008), hlm. 291-297. 

 

Baca Juga