Larangan Menerima Kesaksian Al-Qadzif, Pencuri Dan Pezina

Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang,” (An-Nuur: 4-5).

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, yakni ‘Abdullah bin ‘Amr r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh diterima kesaksian laki-laki yang khianat, wanita yang khianat, laki-laki yang berzina, perempuan yang berzina dan orang yang menyimpan dendam terhadap saudaranya seislam,” (Hasan, HR Abu Dawud [3601], Ibnu Majah [2366], Ahmad [II/181, 204, 208, 225-226], ad-Daraquthni [IV/234-244], al-Baihaqi [X/155, 200] dan lainnya dengan sanad hasan. Dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam at-Talkhiis al-Habiir [IV/198], namun beliau dha’ifkan dalam Fathul Baari [V/257]).

Kandungan Bab:

  1. Tidak boleh menerima kesaksian al-qadzif[1], pencuri dan pezina. 
  2. Hal itu berlaku bila pelaku tidak bertaubat. Jika ia bertaubat, maka persaksiannya diterima, karena ‘Umar bin al-Khaththab r.a. mencambuk Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad dan Nafi’ karena menuduh al-Mughirah kemudian ‘Umar meminta mereka bertaubat dan berkata, “Barangsiapa bertaubat niscaya aku terima kembali kesaksiannya,” (HR Bukhari dalam Fathul Baari secala mu’allaq [V/255] dan diriwayatkan secara maushul oleh ‘Abdurrazzaq [VII/384], Ibnu Jarir dalam Tafsiirnya [XVIII/60] dan al-Baihaqi [X/152]).

    Al-Baihaqi berkata dalam Sunannya (X/156) mengomentari perkataan ‘Umar bin al-Khaththab dalam suratnya yang dikirim kepada Abu Musa al-Asy’ari r.a, “Dan tidak pula orang yang dicambuk karena perkara pidana.” Maksudnya adalah sebelum ia bertaubat. Karena telah kami riwayatkan dari beliau bahwa beliau berkata kepada Abu Bakrah, ‘Bertaubatlah niscaya diterima kesaksianmu.’

    Makna inilah kiranya bersesuaian dengan riwayat-riwayat yang shahih, sebagaimana halnya seluruh perkara yang menyebabkan tertolaknya kesaksian. Wallaahu a’lam.”

———————————

[1] Al-Qadzif adalah orang yang menuduh wanita yang baik-baik berzina tanap menunjukkan bukti-bukti.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/427-428.